Diduga Menyalahgunakan Fungsi Trotoar, LSM ICCW Laporkan Toko Di Jalan Rajawali Klaten Ke Satpol PP

Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten saat mengecek trotoar di Jalan Rajawali Klaten, Senin (30/5/2022).

WartaKita.org – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption and Costruction Watch (ICCW) melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan fungsi trotoar di Jalan Rajawali Klaten, tepatnya di seberang bekas lapangan tenis Klaten kepada Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Klaten.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat laporan tertanggal 9 Mei 2022 ini, Pegiat ICCW, Cahyo Noviyanto menyebutkan, trotoar (Jalan Rajawali Klaten) yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki itu diduga telah diganggu fungsinya untuk parkir kendaraan karyawan.

“Dan kadang-kadang, juga dipakai untuk memajang barang dagangan, serta kalau siang sampai sore hari digunakan untuk kegiatan bongkar barang,” tulisnya.

Dalam surat ber-nomor : 138/VI/ICCW/05/2022 ini, Cahyo Noviyanto menyatakan, pemilik toko di Jalan Rajawali nomor 121 Klaten ini diduga sering melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seperti satu, melakukan kegiatan bongkar muat barang di tingkungan. Dua, melakukan bongkar muat barang di zona larangan parkir. Dan tiga, memindahkan traffic cone (kerucut lalu lintas) larangan parkir ke atas trotoar dan digunakan untuk parkir.

“Semua kegiatan tersebut rentan menjadi sumber kemacetan dan membahayakan pengguna jalan pada umumnya,” tandasnya.

Menurut Cahyo Noviyanto, semua kegiatan itu dapat dikategorikan melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jalan.

“Selain itu, semua kegiatan yang menyalahgunakan trotoar tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan warga masyarakat terutama kaum disabilitas dalam menggunakan fasilitas trotoar,” tegas aktifis LSM yang berkantor sekretariat di Dukuh Sawo RT 002 RW 003, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten ini.

Cahyo Noviyanto menambahkan, surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Klaten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, dan Kepala Kepolisian Sektor Kota Klaten.

“Untuk itu, kami memohon kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini. Karena hal tersebut berhubungan dengan keindahan, ketertiban, kebersihan dan kenyamanan tata ruang kota (Klaten),” harapnya.

Pos terkait