Di Sidang Sengketa Pilkada Klaten, Kuasa Hukum Calon Bupati Nomor Urut 2 Cabut Permohonan Perkara

Tim Advokasi Pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardyanto (Handarbeni) menghadiri sidang sengketa hasil Pilkada Klaten 2024 sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).

WartaKita.org – Tim Advokasi Pasangan Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardyanto (Handarbeni) menghadiri sidang sengketa hasil Pilkada Klaten 2024 sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).

Pada sidang yang pertama ini, Calon Bupati Klaten nomor urut 2 melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan sengketa Pilkada Klaten di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Dr Suhartoyo SH, MH.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Calon Bupati Klaten nomor urut 2 mengajukan dan membacakan permohonan pencabutan perkara di hadapan majelis sidang panel 1 Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa telah mengajukan permohonan pencabutan sebelumnya.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr Suhartoyo SH, MH menyampaikan, majelis masih perlu melakukan pemanggilan di persidangan pendahuluan karena majelis perlu mengkonfirmasi keabsahan permohonan pencabutan perkara Nomor 22/PHP.Bup/2024 ini melalui kuasa hukum atau principal langsung.

Sedang Kuasa Hukum Pihak Terkait yang dalam hal ini diwakili oleh Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaya Hernanto SH, MH, CIL, CLA, CLI, CRA dan Adv. Nasuka Abdul Jamal SH, MH, CIL menyatakan, sebagai kuasa hukum pihak terkait pada sengketa Pilkada Klaten, pihaknya dengan segala hormat dan dengan senang hati menerima dan menyetujui apabila permohonan pemohon akan dicabut.

Sementara itu Ketua Tim Advokasi Handarbeni Adv. Nasuka Abdul Jamal SH, MH, CIL yang ditemui setelah persidangan menyampaikan apresisasi dan menghormati keputusan Calon Bupati Klaten nomor urut 2 yang mencabut permohonan perkara melalui kuasa hukumnya.

“Apapun alasan pencabutan permohonan pemohon, kami sangat mengapresisasi dan menghormati keputusan Calon Bupati Klaten 2 melalui kuasa hukumnya yang mencabut permohonan perkara. Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita sebagai rakyat yang paham demokrasi, bahwa setiap warga negara harus saling menghormati hak konstitusional warga negara, termasuk pengajuan permohonan ini oleh pemohon, maupun pengajuan pencabutan permohonan perkara ini. Untuk itu, sekali lagi, kami selaku Tim Advokasi Handarbeni menghormati keputusan pemohon untuk mencabut permohonan ini melalui kuasa hukumnya, dan kami mengucapkan banyak terima kasih,” ucap Nasuka Abdul Jamal.

Pos terkait