WartaKita.org – Momen peringatan hari jadi ke 74 menjadi sarana bagi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) untuk kembali mengukuhkan komitmen lembaga ini dalam memberikan layanan terbaik di bidang hukum dan keadilan dengan memperkuat kerjasama dan membangun konsolidasi internal yang akan menjadi energi pendorong dalam pelaksanaan fungsi pelayanan lembaga peradilan.
Karena itu, tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif sudah merupakan keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Albertus Usada saat membacakan amanat Ketua Mahkamah Agung RI M Hatta Ali pada hari jadi ke 74 Mahkamah Agung RI di halaman kantor Pengadilan Negeri Klaten, Senin (19/8/2019) pagi.
Peringatan hari jadi ke 74 Mahkamah Agung RI ini mengusung tema “Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Melayani”.
“Inovasi dalam konteks modernisasi layanan merupakan hal yang penting sebagai pendorong bagi lembaga-lembaga yang memberikan layanan publik agar senantiasa responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta merupakan sarana perwujudan keterbukaan dan akuntabilitas lembaga publik kepada masyarakat,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klaten Albertus Usada menyatakan, dalam peringatan HUT Mahkamah Agung ke 73 tahun 2018 lalu, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Kebijakan yang dikenal sebagai e-court ini telah diterapkan oleh semua pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di bawah MA dan mendapat respon yang positif dari masyarakat.
“Hal ini terlihat dari jumlah perkara yang menggunakan administrasi secara elektronik untuk pendaftaran perkara sejak launching e-court hingga saat ini pada lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan Tata Usaha Negara yang mencapai 14.552 perkara,” ujarnya.
Albertus Usada mengatakan, kebijakan e-court ini terus diimplementasikan, dievaluasi, dan dikembangkan. Dan melalui kelompok kerja yang telah dibentuk, e-court telah dikembangkan lebih lanjut untuk mendorong Badan Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e-litigasi.
“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dalam Persidangan di Pengadilan, telah mendesain praktik peradilan Indonesia khususnya terkait sengketa perdata dan Tata Usaha Negara dari sistem konvensional menjadi sistem yang setara dengan praktik peradilan modern yang telah diterapkan oleh negara-negara yang dikenal maju dari sisi teknologi,” tandasnya.
Albertus Usada menjelaskan, kebijakan terkait e-litigasi ini memuat tiga hal utama sebagai pengembangan dari e-court yaitu pertukaran dokumen elektronik (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan), pembuktian elektronik, dan penyampaian putusan secara elektronik.
Usai upacara diadakan syukuran sederhana yang dihadiri keluarga besar Pengadilan Negeri Klaten.
Terkait peringatan hari jadi ke 74 MA, Albertus Usada mengungkapkan, pemanfaatan teknologi informasi oleh Pengadilan Negeri dalam proses penanganan perkara telah dilakukan sejak awal tahun 1980. Menurutnya, Pengadilan Negeri dari waktu ke waktu, senantiasa melakukan berbagai upaya peningkatan dan pengembangan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi peradilan.
“Peningkatan dan pengembangan tersebut tidak hanya dari sisi perangkat keras (hardware) dan perangkaan lunak (software), namun juga dari sisi sumber daya manusia. Bahkan, Pengadilan Negeri juga telah menerbitkan berbagai regulasi yang menguatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan fungsi peradilan,” ucapnya.









