WartaKita.org – Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Partai Amanat Nasional (PAN), Muh Nurcholis Madjid melakukan reses tahap ll tahun 2020 di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Klaten, Minggu (7/6/2020) malam.
Reses yang dihadiri perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) se Kecamatan Wedi, Ngawen, dan Kebonarum ini diisi dengan penyampaian sejumlah informasi, serap aspirasi, dan pengajian yang disampaikan Ustad H Ibrahim.
Dalam kesempatan itu, Nurcholis Madjid menginformasikan, PAN akan mengusung pasangan bakal calon bupati (Bacabup) Arif Budiyono (ABY) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Harjanta (HJT) pada Pilkada Klaten mendatang.
“Proses telah dilalui, dari penjaringan, rapat pleno yang diperluas, dan sekarang nama pasangan sudah diajukan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) PAN untuk dimintakan surat rekomendasi. Bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang akan kita usung nanti adalah Arif Budiyono dan Harjanta. Kita akan berkoalisi dengan PKB, PPP, dan Nasdem,” katanya.
Karenaitu, Nurcholis Madjid mengajak seluruh pengurus, kader, dan simpatisan PAN untuk siap berjuang guna memenangkan pasangan ABY-HJT pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami mohon bapak, ibu, saudara, saudari untuk mau menyediakan waktu, pikiran, dan tenaga. Mari kita berikhtiar untuk memenangkan Pilkada, demi perubahan Klaten yang lebih baik,” ajaknya.
Nurcholis Madjid menyampaikan, pelaksanaan reses tahap ll ini berbeda dari reses sebelumnya. Ini karena adanya pandemi covid-19 atau virus corona.
“Sesuai dengan protokol kesehatan, maka dalam reses tahap II ini dibatasi maksimal 50 kursi. Jarak tempat duduk juga diatur minimal 1 meter. Hadirin harus memakai masker dan cuci tangan dengan hand sanitizer sebelum memasuki ruang pertemuan,” ujarnya.
Nurcholis menjelaskan, untuk pengajuan aspirasi atau bantuan keuangan saat ini harus disertai dengan proposal. Pengajuan proposal ini untuk tahun anggaran 2022.
“Sesuai peraturan yang ada, maka aspirasi atau bantuan keuangan ini tidak boleh untuk usaha keuangan (seperti simpan pinjam), ternak, membeli bala pecah, dan (pengadaan) seragam. Karena itu, pengajuan dari warga akan kita cermati dulu. Daripada nantinya juga ditolak dalam pembahasan di Dewan,” ucapnya.









