WartaKita.org – Kasus pencurian uang infak di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten berhasil diungkap jajaran Polres Klaten pada Kamis (8/9/2022).
Dalam kasus tersebut, aparat Polres Klaten berhasil menangkap RY (30), warga Jatinom, Klaten yang merupakan pelaku tunggal.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022), menyampaikan, dalam aksinya, pelaku RY mengambil uang infak sejumlah Rp600 ribu setelah mencongkel gembok pengaman.
“Sistemnya hunting. Jalan-jalan. Jika ada sasaran dan dirasa aman, pelaku masuk masjid. Potong gembok dan ambil uang,” ungkapnya.
AKP Guruh Bagus Eddy menjelaskan, dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa pelaku WD ternyata sudah melakukan aksinya di 17 tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Kabupaten Klaten.
“Pengakuan tersangka sudah 17 kali. Untuk total kerugian masih kami selidiki. Karena dari sekian TKP yang disebutkan pelaku, tidak semuanya melaporkan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah kotak amal, satu buah unit sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp305 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Peristiwa pencurian kotak infak di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen diketahui pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 12.15 WIB.
Setelah Sholat Dhuhur, salah seorang Bendahara Masjid mengecek kotak infak yang berada di masjid. Ia curiga karena posisi kotak infaq dibalik ke tembok. Dan setelah dicek, gembok sebelah kanan tidak ada dan terdapat bekas congkelan. Ia mengecek isi kotak infaq, dan hanya tersisa sekitar Rp5 ribu.









