Curat Di Ngawen, Tiga Pelaku Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Press conference pengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021),

WartaKita.org – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil menangkap tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di rumah Yudha Wastu Feriawan, warga Dukuh Kebonan, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten pada Sabtu (24/7/2021).

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat press conference pengungkapkan kasus narkoba di Mapolres Klaten, Senin (27/9/2021), menyampaikan, tiga orang yang ditangkap itu adalah Boby Ertanto, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Haryadi warga Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten dan Wariyo, warga Desa Bangak, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Sementara satu orang lagi, yaitu Komari, warga Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali masih menjadi DPO (daftar pencarian orang).

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan di depan polisi, ketiga pelaku pencurian itu mengaku dan menceritakan kronologinya. Awalnya, pada hari Jumat (23/7/2021) sekitar jam 16.30 WIB, Komari dan Wariyo datang ke tempat kerjaan Boby Ertanto di Bangak, Banyudono, Boyolali.

Kemudian bertiga mengobrol dan sepakat untuk melakukan pencurian dan mencari satu orang teman lagi. Setelah itu ketiga pelaku mendatangi Haryadi di tempat kerjanya. Kemudian berempat mengobrol dan sepakat mencari sasaran pencurian.

Setelah itu, empat pelaku masuk ke dalam mobil kemudian berputar-putar mencari sasaran. Mereka berangkat dari Bangak menuju ke Wedi sambil melihat-lihat rumah yang digembok dari luar.  Kemudian mereka sampai ke daerah Pandansimping namun belum mendapatkan sasaran.

Setelah itu mereka beristirahat di sebuah warung dan melanjutkan perjalanan ke arah Jatinom, Sampai di simpang tiga Gudang, mereka kemudian belok kanan ke arah Ngupit, Ngawen. Sekitar 100 meter dari pertigaan, salah satu pelaku mengatakan ada sasaran.

Kemudian Haryadi menghentikan laju mobil dan mengamati. Ternyata benar ada gembok yang tergantung di luar. Kemudian mereka menyembunyikan mobil masuk ke dalam gang. Setelah dirasa sepi, kemudian Boby Ertanto dan Komari dengan membawa linggis dan obeng yang diambilnya dari bawah karpet bagian tengah. Wariyo pun turun dari dalam mobil.

Kemudian Boby Ertanto mengawasi situasi di belakang ruko. Wariyo dan Komari lalu berjalan mendekati sasaran untuk merusak atau mencongkel gembok dan pintu roling door.

Pada saat itu, Haryadi menunggu di dalam mobil dengan posisi mesin mobil masih menyala namun lampu dimatikan. Setelah gembok dan pintu roling door terbuka, Boby Ertanto dan Wariyo berjalan masuk ke dalam ruko kemudian melepasi kabel, mengambil playstation dan televisi yang kemudian dibawa masuk ke dalam mobil milik pelaku.

Setelah mengambil 5 unit televisi berukuran 32 inchi dan 1 unit berukuran 40 inchi, 5 unit Play Station seri 3 merek Sony, 1 unit handphone merek Azus Zenfone dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, kemudian pelaku berempat pergi meninggalkan tempat kejadian dan barang tersebut dibawa ke Kartosuro untuk dibeli oleh teman Komari. Dari hasil pencurian tersebut, Boby Ertanto dan Haryadi masing-masing mendapatkan bagian uang sejumlah Rp900 ribu.

Dari para tersangka didapatkan barang bukti berupa, 1 buah dos book handphone merek Asus Zenfone 2 laser warna putih dengan nomor IMEI 1, 359443067383140 IMEI 2, 359443067383157,1 buah linggis warna biru dengan panjang sekitar 45 cm yang terbuat dari besi, 1 buah obeng merek Lakonipro dengan gagang berwarna kuning dan hitam panjang sekitar 30 cm.

Atas perbuatannya para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Pos terkait