BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Kematian Kepada Warga Ngunut, Noviana: Perlindungan Jaminan Sosial Itu Penting

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas berfoto bersama Muspika Tulung, Kades Wunut, dan ahli waris penerima santunan kematian di Umbul Pelem, Kamis (21/10/2021).

WartaKita.org – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan kematian kepada warga Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten di Umbul Pelem, Kamis (21/10/2021).

Ada sebanyak lima ahli waris yang menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten yang meninggal akibat Covid 19. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Klaten juga telah menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris yang meninggal biasa. Ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa (Kades) Wunut Iwan Sulistya Setyawan dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Klaten yang telah menyerahkan santunan kematian kepada warganya.

“Semoga santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Klaten ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan selanjutnya,” katanya

Kades Iwan Sulistya Setyawan menjelaskan, keikutsertaan warga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah program dari Pemerintah Desa (Pemdes) Wunut. Pemdes mendaftarkan Perangkat Desa, BPD, Ketua RT, Ketua RW, dan kepala kelurga untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dimulai sejak 12 Maret 2020.

Untuk Perangkat Desa diikutkan empat program jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Sedang untuk BPD, Ketua RT, Ketua RW diikutkan tiga program jaminan, yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Sementara untuk Kepala Keluarga diikutkan program jaminan kematian.

“Jumlah peserta yang didaftarkan ada 650 peserta. Terdiri dari penerima upah (PU) yaitu, Perangkat Desa, BPD, Ketua RT, dan Ketua RW sebanyak 123 peserta, dan bukan penerima upah (BPU) ada 527 peserta. Seperti petani, buruh, pedagang, dan sebagainya,” ujarnya.

Kades Wunut menerangkan, dalam setiap bulan, iuran yang harus dibayarkan untuk Kepala Desa sekitar Rp300 ribu, Perangkat Desa Rp200 ribu, serta BPD, Ketua RT, dan Ketua RW Rp130 ribu. Sedang untuk kepala keluarga Rp20 ribu.

“Jadi, anggaran yang kita kucurkan untuk membayar iuaran BPJS Ketenagakerjaan dalam satu tahun ada sekitar Rp200 juta. Sumber dana untuk pembayaran iuarn BPJS Ketenagakerjaan ini dari pendapatan Umbul Pelem yang dikelola oleh BUMDesa Sumber Kamulyan,” terangnya.

Iwan Sulistya Setyawan mengemukakan, ke depan, semua warga Desa Wunut akan diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya jaminan kematian dan kecelakan kerja saja, tetapi juga jaminan hari tua. Ini dimaksudkan agar warga mempunyai tabungan di kemudian hari.

Bahkan, warga Wunut yang belum punya BPJS Kesehatan juga akan dibayarkan dari pendapatan Umbul Pelem.

“Alasan kita mendaftarkan warga ke BPJS Ketenagakerjaan, karena kita pengin memberikan perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi kepada warga. Jadi, manakala ada warga yang meninggal, kita sudah menyiapkan perlindungan sosial dan ekonomi untuk keluarga yang ditinggalkannya,” jelasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada Kades Wunut di Umbul Pelem, Kamis (21/10/2021).

Sedang Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menyatakan, penyerahan santunan kematian kepada warga Desa Wunut ini adalah bentuk pertanggungjawaban badan penyelenggara jaminan sosial kepada peserta.

“Ini adalah kewajiban atau tugas kami kepada peserta yang mengalami risiko sosial. BPJS Ketenagakerjaan tidak memandang berapa lama seseorang menjadi peserta. Meskipun hari ini mereka mendaftar, dan setelah itu dipanggil Tuhan, maka kami harus menjalankan kewajiban kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Jadi, kami harus membayar santunan kematian kepada ahli warisnya,” tandasnya.

Noviana Kartika Setyaningtyas menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang menjalankan program pemerintah. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenal syarat dan ketentuan berlaku.

“BPJS Ketenagakerjaan ini adalah badan penyelenggaran jaminann sosial yang dibentuk Presiden. Jadi kami tidak mengenal bangkrut. Berapapun klaim yang akan dibayarkan, kami siap (membayar),” tegasnya.

Perempuan yang akrab dipanggil Ovi ini menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kemiskinan baru. Ketika seorang peserta mengalami risiko sosial, entah meninggal atau kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan membayarkan santunan.

“Santunan ini (diharapkan) bisa digunakan nuntuk melanjutkan kehidupan ahli warisnya. Memang (santunannya) tidak banyak, dan tidak bisa menggantikan sosok (yang meninggal) itu di keluarganya. Tetapi minimal, ada yang ditinggalkan beliau, jadi tidak menyusahkan. Bisa untuk melanjutkan usaha atau membuka usaha. Untuk modal usaha. Karena kehidupan itu akan terus berjalan,” paparnya.

Sementara itu Fatalia Suharto, istri almarhum Sodikin mengaku bersyukur menerima santunan kematian ini. Sodikin adalah warga Desa Wunut yang bekerja wiraswasta. Dia meninggal akibat terpapar Covid pada 8 Juli 2021.

Alhamdulillah, kayak rejeki tak terduga. Karena ini dari (yang membayarkan iuran) desa. Kalau (pemerintah) desa nggak mengusulkan, nggak mungkin kita dapat rejeki ini,” ucapnya.

Pos terkait