Berkat Pengawasan Sipropam, Pelayanan SIM Di Polres Klaten Berlangsung Baik, Sesuai Harapan Masyarakat

Anggota Sipropam mengawasi pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Klaten.

WartaKita.org – Ada kabar yang menggembirakan bagi jajaran Polres Klaten.

Masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku puas dengan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Klaten selama ini.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan Polres Klaten bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unwidha Klaten periode April sampai Juni 2022 (Triwulan II) diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,05 atau sangat baik.

Survey tersebut diisi oleh 122 responden pemohon SIM yang terdiri dari 65 pria dan 57 wanita dengan tingkat pendidikan SMP sebanyak 2 orang, SMA 71 orang, S1 47 orang, dan S2 2 orang.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalu Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan.

Survei Kepuasan Masyarakat ini dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan inovasi dalam peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang pelayanan penerbitan SIM pada kantor Unit Satpas Polres Klaten.

“Penilaian pelayanan kepada masyarakat dilakukan melalui kuisioner secara di bawah pengawasan LPPM Unwidha Klaten,” katanya.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menyampaikan, Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk dapat dijadikan petunjuk dan pedoman bagi seluruh petugas Satpas Polres Klaten dalam memberikan pelayanan yang lebih baik pada waktu-waktu mendatang.

“Selain itu, Survei Kepuasan Masyarakat ini juga bertujuan untuk mengukur sejauh mana tingkat keberhasilan peningkatan mutu pelayanan penerbitan SIM yang telah dilaksanakan oleh Satpas Polres Klaten sehingga diharapkan Indek Kepuasan masyarakat pada pelayanan SIM dapat terpenuhi,” ujarnya.

AKP Sugiyanto menerangkan, pada penilaian kepuasan masyarakat terdapat 13 unsur yang dinilai yang terdiri dari 9 unsur pelayanan dan 4 unsur pengawasan.

Unsur pelayanan itu terdiri dari informasi pelayanan, persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, tarif atau biaya, sarana dan prasarana, respon petugas pelayanan, layanan pengaduan, dan maklumat pelayanan

“Sedang unsur pengawasan berupa tidak ada pelayanan di luar prosedur, tidak ada imbalan jasa pelayanan, tidak ada pungli, dan tidak ada percaloan,” paparnya.

Adanya pengawasan dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Klaten ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi pelayanan SIM di Satpas Polres setempat.

Kehadiran dan pengawasan Sipropam untuk memastikan pelayanan SIM di Satpas Polres Klaten berjalan baik, lancar, dan sesuai yang diharapkan bersama.

Kepala Seksi Propam Polres Klaten Iptu Edris Prayitno, Rabu (3/8/2022), menjelaskan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) adalah unsur pelaksana staf khusus Polres yang berada di bawah Kapolres.

Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal (paminal), pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.

Dalam melaksanakan tugas, Sipropam menyelenggarakan fungsi: satu, pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri. Dua, penegakan disiplin,  ketertiban dan pengamanan internal personel Polres. Tiga, pelaksanaan sidang disiplin dan atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel. Empat, pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan atau kode etik profesi. Dan lima, penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi.

Iptu Edris Prayitno menyampaikan, setiap hari, anggota Propam ditugaskan untuk melakukan pengawasan, baik itu pelayanan penerbitan SIM, pelayanan pajak di Kantor Samsat, dan sebagainya.

“Setiap hari ada, ada anggota Propam yang ditugaskan di Kantor Samsat Delanggu, Prambanan, dan Kota Klaten. Karena personilnya kurang, maka yang di Samsat Delanggu dan Prambanan, kita tugaskan Propam dari Polsek (setempat). Sedang yang di Kantor Samsat Kota Klaten, kita tugaskan anggota Propam dari Polsek Kota dan Polres Klaten. Jadi, ada anggota Propam yang stand by dari jam 08.00 sampai jam 15.00, atau selama jam pelayanan. Ini juga berlaku di pelayanan SIM di Satpas Polres Klaten,” ungkapnya.

Kasi Propam menyatakan, pengawasan pada pelayanan masyarakat seperti ini sudah lama dilakukan. Karena pengawasan merupakan salah satu tugas rutin Propam.

“Selain pengawasan, kita juga memasang banner Presisi dan banner pengaduan masyarakat. Jadi kalau ada masyarakat yang tidak puas (dengan pelayanan), melihat penyalahgunaan wewenang, atau prosedur yang tidak sesuai, bisa lapor ke Propam. Di setiap tempat pelayanan kita pasang banner-banner imbauan,” paparnya.

Iptu Edris Prayitno mengatakan, selama ini, Propam Polres Klaten belum menerima laporan atau surat pengaduan masyarakat mengenai pelayanan SIM di Satpas Polres Klaten.

“Selama ini tidak ada laporan (dari masyarakat). Karena memang ada banyak tempat untuk pelaporan, seperti Presisi, Lapor Gub, dan sebagainya. Tetapi selama saya (bertugas) di sini, tidak ada komplain (dari masyarakat). Dari Lapor Gub juga tidak ada,” tuturnya.

Menurut Iptu Edris, pengawasan yang dilakukan Sipropam ini memberi dampak yang baik bagi pelayanan SIM di Satpas Polres Klaten. Pelayanan SIM di Satpas Polres Klaten berjalan baik, lancar, dan sesuai yang diharapkan bersama.

“Kehadiran dan pengawasan Sipropam di tempat pelayanan SIM Polres Klaten ini untuk memastikan saja, bahwa tidak ada pelanggaran, tidak ada penyalahgunaan wewenang dari anggota dalam melakukan pelayanan. Juga tidak ada pelayanan di luar prosedur, tidak ada imbalan jasa pelayanan, tidak ada pungli, dan tidak ada percaloan,” tegasnya.

Sementara itu pemohon SIM yang juga warga Kecamatan Jogonalan, Bergas Rosarianto mengaku, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Klaten belakangan ini dirasakan semakin baik dari waktu ke waktu.

“Pelayanan SIM di Satpas Polres Klaten sekarang lebih cepat dan lebih baik. Sehingga kami tidak perlu berlama-lama menunggu antrian. Pelayanan yang sudah baik seperti ini harus terus dipertahankan, dan kalau bisa terus ditingkatkan,” ucapnya.

Pos terkait