WartaKita.org – Aparat Polres Klaten bergerak cepat merespon kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadyah (KOKAM) Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten pada perayaan malam tahun baru 2023 di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Sabtu (31/12/2022) malam.
Tak kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten berhasil menangkap satu tersangka pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Poniman dan Juremi ini pada Minggu (1/1/2023).
Kemudian pada Selasa (2/1/2023), polisi kembali berhasil menangkap satu lagi orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Dan pada Rabu (3/1/2023), satu lagi terduga pelaku menyerahkan diri ke Polres Klaten.
Sampai saat ini, sudah tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM tersebut telah diamankan polisi.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo pada konferensi pers terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM Kecamatan Manisrenggo pada malam tahun baru lalu di Mapolres Klaten, Kamis (5/1/2023).
“Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan harapan akan ditemukan lagi orang-orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM tersebut,” katanya.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada malam tahun baru lalu di rumah Bowo, warga Desa Nangri, Kecamatan Manisrenggo sedang ada pertunjukan organ tunggal dalam rangka perayaan malam pergantian tahun.
Perayaan di rumah Bowo tersebut sudah ada pemberitahuan sebelumnya kepada polisi, dan oleh Kapolsek Manisrenggo diingatkan agar acara tersebut harus sudah selesai pada pukul 00.00.
Saat itu, dua anggota KOKAM Kecamatan Manisrenggo yaitu Poniman dan Juremi ikut bergabung dengan para relawan lain guna ikut mengamankan perayaan malam pergantian tahun.
Ketika sedang melakukan pengamanan tersebut, kemudian Poniman mendapat telpon dari seorang tokoh masyarakat Desa Nangsri yang menyatakan bahwa ada pertunjukan organ tunggal yang belum selesai menjelang jam 00.00.
Kemudian Poniman dan Juremi bersama para Ketua RT dan Ketua RW mendatangi rumah Bowo. Kedatangan para tokoh masyarakat tersebut diterima baik oleh Bowo. Kemudian Ketua RT dan Ketua RW dipersilahkan masuk ke rumah Bowo. Sementara dua anggota KOKAM berjaga-jaga di luar rumah.
Dan entah apa penyebabnya, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh minuman keras menyerang kedua anggota KOKAM tersebut. Mereka melakukan pemukulan bertubi-tubi terhadap kedua anggota KOKAM tersebut. Sehingga kedua anggota KOKAM tersebut mengalami luka lecet dan memar di dahi dan kepala serta bagian punggungnya.
Paginya, kedua korban pengeroyokan dan penganiayaan tersebut melapor ke Polres Klaten.
Atas laporan tersebut, kemudian Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten langsung melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di tugu pertigaan Kartosura.
Terkait, Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten, M Husni Thamrin memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Klaten yang dengan sigap dan cepat dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM tersebut.
”Saya mewakili Pengurus Daerah Muhammadyah Kabupaten Klaten mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Klaten yang telah dengan sigap dan cepat menangani laporan korban. Sehingga dalam waktu singkat dapat mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota KOKAM Kecamatan Manisrenggo,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Wiyono dari LBH Gemilang Surya Perkasa juga menyambut baik atas kecepatan penanganan laporan korban oleh jajaran Polres Klaten.
“Saya berharap, kasus ini ditangani sampai tuntas. Sehingga semua orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota KOKAM tersebut dapat ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.









