WartaKita.org – Jajaran Sat Lantas Polres Klaten berhasil menindak sebanyak 1962 pelanggaran lalu lintas selama paruh waktu pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2022 di wilayah hukum Polres Klaten.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Lalu Lintas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan di sela kegiatan peringatan Hari Bhayangkara ke 76 di Mapolres Klaten, Senin (20/6/2022).
“Dari tanggal 13 Juni 2022, atau paruh waktu Operasi Patuh Candi tahun 2022, yang penegakan hukumnya dilakukan dengan penindakan secara elektronik atau ETLE Mobile, anggota Saltantas Polres Klaten berhasil menindak sebanyak 1962 pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilakukan oleh anggota Satlantas yang sudah teraplikasi dengan system, yang sudah terhubung dengan Kakorlantas Polri. Total pelanggaran yang ter-capture (tertangkap) ada sebanyak itu,” katanya.
AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, dari pelanggaran lalu lintas sebanyak itu, sebagian besar berupa pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, yaitu pengendara tidak menggunakan helm.
“Dan juga pelanggaran lalu lintas kendaraan yang tidak memakai spion, pengendara melawan arus, dan pengendara putar balik tidak pada tempatnya, serta pengendara berboncengan lebih dari satu orang,” jelasnya.
Menurut AKP Muhammad Fadhlan, dari 1962 pelanggaran lalu lintas tersebut, yang sudah tervalidasi sejumlah 1.470 pelanggaran dan yang terkonfirmasi ada 1.470 pelanggaran.
”Dari 1470 pelanggaran yang tervalidasi itu, ada 192 pelanggar yang sudah mengkonfirmasi di Polres Klaten,” ujarnya.
Kasat Lalu Lintas Polres Klaten menyatakan, angka pelanggaran lalu lintas sebanyak 1962 itu dinilai cukup tinggi. Tapi sebenarnya, angka tersebut bisa lebih dari itu.
“Karena kita belum bisa menjangkaunya. Kita belum bisa laksanakan secara masif. Karena belum seluruh personel Satlantas Polres Klaten yang terinstal ETLE Mobile itu. Baru ada 18 anggota yang terinstal,” paparnya.
Mengenai wacana tentang penilangan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit, Kasatlantas Polres Klaten menegaskan, hal itu hanya sebatas imbauan dari petugas kepada masyarakat. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas masih menggunakan Undang Undang Lalu Lintas yang ada dan belum ada aturan untuk penilangan bagi pengendara yang memakai sandal jepit.
”Dalam pelaksanaan di lapangan, bila petugas menemukan seorang pengendara motor yang melakukan perjalanan jarak jauh, kita imbau untuk memakai sepatu, jaket dan sarung tangan. Itu semua demi keselamatan pengendara itu sendiri. Dan bagi warga yang berkendara jarak dekat, ya kita imbau untuk memakai sepatu, jaket, dan sarung tangan. Tetapi itu bersifat kearifan lokal, atau menurut adat kebiasaan warga setempat. Dan belum ada tindakan penilangan bagi pengendara yang tidak memakai sepatu,” tegasnya.









