WartaKita.org – Pemerintah Desa (Pemdes) Gununggajah, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten memfasilitasi diadakannya audiensi (pertemuan) terkait permasalahan keberadaan tower telekomunikasi di Dukuh Gabahan, Desa Gununggajah pada Selasa (31/5/2022).
Dalam pertemuan yang diadakan di aula balai desa tersebut, Pemdes Gununggajah mengundang pemilik lahan yang disewa untuk pendirian tower yaitu Sajiran, warga sekitar terdampak tower, dan pihak vendor atau penyedia yakni Tower Bersama Group.
Ikut hadir dalam pertemuan ini Kepala Desa Gununggajah, Camat Bayat, Danramil Bayat, Wakapolsek Bayat, perwakilan dari Dinas PU PR, Dinas PM PTSP, Dinas Kominfo, Bagian Hukum, Satpol PP Klaten, dan lainnya.
Kepala Desa (Kades) Gununggajah Yoyok Kartiko Cahyo dalam sambutan menyampaikan, pertemuan ini diadakan untuk menyelesaikan permasalahan terkait kebaradaan tower bersama di Dukuh Gabahan.
“Saya berharap, permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik. Karena itu, kita (Pemdes Gununggajah) sifatnya hanya memfasilitasi. Maka, silahkan warga terdampak tower untuk menyampaikan keluhan-keluhannya, keinginan-keinginannya terkait tower tersebut. Semoga musyawarah ini dapat berjalan dengan lancar. Isoh plong. Menemukan titik temu. Bisa memuaskan semuanya, sehingga Desa Gununggajah bisa selalu kondusif,” katanya.
Sedang Camat Bayat Joko Purwanto menyatakan, beberapa waktu yang lalu memang sempat terjadi “permasalahan” antara pemilik tanah (yang disewa tower) dengan warga sekitar yang terdampak adanya tower. Saat itu, warga Dukuh Gabahan merasa keberatan dengan keberadaan tower tersebut.
“Maka kita mengambil langkah cepat. Kita lakukan audiensi ini. Kita hadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pihak vendor. Masalah yang ada harus diselesaikan dengan baik. Kita ingin mencari solusi. Karena itu, kita juga mengundang OPD (organisasi perangkat daerah) untuk menyampaikan regulasi terkait tower bersama,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, sejumlah warga terdampak menyampaikan keluhan dan keberatannya atas keberadaan tower bersama tersebut.
Semi Hastuti, warga terdampak tower yang tinggal Dukuh Gabahan RT 04 RW 06 mengaku keberatan dengan keberadaan tower tersebut.
“Saya merasa terganggu dengan adanya tower tersebut. Apalagi kalau pas hujan dan angin. Saya takut (kalau tower itu) roboh. Belum lagi kalau ada petir. Selain itu, pada saat perpanjangan (ijin gangguan) dari tahun 2011 sampai 2016, dan 2016 sampai 2021, juga tidak ada konfirmasi (pemberitahuan) dengan warga. Padahal jarak rumah saya (dengan tower) hanya 10 meter,” keluhnya.
Sedang Jiran mengatakan, sebenarnya warga sekitar tower sudah menyampaikan keluhan, masukan, dan permintaan ke vendor tower. Tetapi sampai sekarang tidak ada tanggapan.
“Kita sudah sampaikan ke pemilik lahan. Dan oleh pemilik lahan, kita diminta untuk mengirim surat ke Semarang. Tetapi ya itu, sampai sekarang tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Sementara itu Sugiyarto menyatakan, selama ini tidak ada komunikasi yang baik antara pemilik lahan dan vendor tower dengan warga sekitar.
“Saat perpanjangan sewa tanah, pemilik lahan tidak pernah memberitahu kepada warga sekitar yang terdampak. Jadi kurang komunikasi antara pihak vendor, pemilik lahan, dan warga sekitar. Kalau begini terus, ya kita menuntut, tower harus dibongkar. Tower tidak boleh diperpanjang,” tegasnya.
Terkait, perwakilan Tower Bersama Group, Hasan menyampaikan, semua keluhan dan keinginan dari warga terdampak tower ini akan disampaikan ke pihak manajemen.
“Saya menampung dulu keinginan dan keluhan masyarakat. Kemudian akan saya sampaikan ke manajemen. Intinya, kami beretikad baik. Dalam satu minggu ini, kami akan datang ke lokasi untuk menyelesaikan masalah yang ada,” ucapnya.









