MENJELANG Pilpres 2024, para calon presiden (capres) berkompetisi menawarkan visi, misi, dan strateginya untuk membangun Indonesia. Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah strategi para capres dalam mengentaskan kemiskinan.
Sebagaimana pernah diulas di Kompas beberapa waktu lalu, para capres menawarkan sejumlah strategi pengentasan kemiskinan seperti pemberian berbagai bentuk bantuan sosial dan perlindungan kesejahteraan, peningkatan pendidikan dan keahlian, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan transportasi publik yang prima untuk semua kalangan masyarakat.
Dari serangkaian strategi yang ditawarkan ketiga capres, sebagian besar strategi bertumpu pada sumber daya yang dimiliki pemerintah, dan pemerintah cenderung menjadi motor penggerak. Belum terlalu tampak strategi-strategi pengentasan kemiskinan yang berbasis lokalitas dan mengedepankan partisipasi lokal.
Strategi pengentasan kemiskinan dengan bertumpu pada sumber daya pemerintah sah-sah saja. Namun, masalahnya adalah sumber daya yang dimiliki pemerintah (termasuk di dalamnya dana yang tersedia) juga terbatas.
Selain itu, strategi pengentasan kemiskinan seperti ini (yang biasanya bersifat top down) tidak selalu cocok dengan kondisi masyarakat lokal, kurang mencerminkan gagasan dari masyarakat, serta bisa jadi disertai ketidaksempurnaan informasi di tingkat lokal saat pelaksanaannya. Jika kondisinya seperti itu, upaya pengentasan kemiskinan tersebut menjadi tidak sepenuhnya didukung masyarakat dan kurang tepat sasaran. Selanjutnya, hal ini bisa berimplikasi pada ketidakefektifan penerapan strategi pengentasan kemiskinan.
Untuk mengotimalkan capaiannya, strategi pengentasan kemiskinan perlu mengakomodasi pendekatan yang lebih mempu melibatkan masyarakat lokal) dan tidak terlalu bertumpu pada sumber daya pemerintah.
Pendekatan ABCD
Salah satu pendekatan yang bisa digunakan untuk mengoptimalkan pengentasan kemiskinan adalah pendekatan Asset Based Community Development (ABCD).
Pendekatan ABCD mulai dikenal setelah adanya hasil penelitian Prof John McKnight dan Prof Jody Kretzmann pada akhir tahun 1980-an yang menyimpulkan bahwa perubahan masyarakat menuju lebih baik (social change) merupakan hasil dari proses pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal secara efektif, dimana hal ini tidak bisa semata-mata mengandalkan kekuatan (bantuan) dari pihak luar.
Mengacu pada dokumen Transnational Forum on Integrated Community Care berjudul “Asset Based Community Development”, ABCD merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang percaya bahwa komunitas atau kelompok masyarakat mampu mengendalikan proses pembangunan (termasuk di dalamnya pengurangan kemiskinan) secara mandiri dengan mengidentifikasi dan mendayagunakan aset-aset yang sudah ada di sekitarnya namun seringkali belum dikenali.
Aset-aset masyarakat yang dimaksud di sini, diantaranya, berupa:
- Kapasitas individual masyarakat lokal (berbagai bentuk keahlian, talenta, dan kemampuan masyarakat lokal seperti bertani, beternak, berdagang, menjahit, membuat content, meracik kopi, membuat desain grafis atau memotret);
- Asosiasi yang ada di tengah masyarakat (kumpulan sejumlah kecil orang yang sifatnya informal dan keikutsertaaanya berbasis kesukarelaan seperti kelompok arisan, kelompok ibu-ibu PKK RT/RW, paguyuban pemuda, kelompok peternak lokal atau kelompok seni);
- Organisasi pemerintahan/swasta/swadaya masyarakat (kumpulan sejumlah orang yang bekerja secara professional, dibayar, serta memiliki struktur organisasi yang detil seperti lembaga pemerintah di tingkat desa, sekolah, perusahaan swasta/PT yang beroperasi di tengah masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga keuangan);
- Sumber daya fisik dan ekologis (segala bentuk kekayaan alam, bangunan, ruang publik yang nyata ada di tengah masyarakat seperti lahan persawahan, bukit, pemandangan alam, sungai, bangunan-bangunan bersejarah, tempat berkumpul, pasar, pusat hiburan, fasilitas kesehatan atau taman publik);
- Cerita-cerita dan hasil budaya masyarakat setempat (segala bentuk hasil budaya lisan, tulisan, maupun bentuk lainnya karya masyarakat setempat yang menceritakan kehidupan masyarakat lokal saat ini maupun pada masa lalu, misalnya cerita lokal, lukisan, tulisan, prasasti, candi dan bentuk lainnya).
- Konektivitas dalam masyarakat (hubungan sosial yang terjalin baik, kepercayaan, serta jejaring antara individu dalam komunitas yang berpotensi mendorong tumbuhnya modal sosial)
Langkah-langkah mengimplementasikan pendekatan ABCD
Merujuk pada CIFOR-ICRAF, tiga prinsip dasar yang senantiasa perlu dipegang saat akan mengawali implementasi pendekatan ABCD adalah: (1) setiap orang punya talenta, (2) hubungan sosial membangun komunitas, (3) mulailah dengan apa yang kita miliki dalam komunitas.
Setelah memegang ketiga prinsip dasar tersebut, implementasi pendekatan ABCD dapat mengikuti panduan yang direkomendasikan dalam buku “Building Community from The Inside Out” (McKnight & Kretzmann, 1993) dan “A Glass Half-full: How an asset approach can improve community health and well-being (IDeA, 2010).
Mengacu pada dua sumber tersebut, secara garis besar, terdapat lima tahap implementasi ABCD, yaitu:
- Pemetaan aset komunitas (mapping).
Pada tahapan ini, anggota komunitas perlu membuat daftar berbagai macam aset yang dimiliki oleh komunitasnya (sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya).
- Penguatan hubungan antar aset dalam komunitas (relationship building).
Berdasarkan hasil pemetaan, dilakukan upaya peningkatan hubungan antara aset-aset komunitas melalui peningkatan interaksi/kerjasama antara individu maupun antara individu dengan asosiasi/organisasi dalam komunitas. Pada tahapan ini, anggota komunitas diharapkan menyadari bahwa diri dan komunitasnya mampu menjadi lebih baik dengan mengandalkan kekuatan internal komunitas (daripada sekadar menerima bantuan dari luar) serta hubungan dan kerjasama antar aktor dalam komunitas semakin erat. Pada tahapan ini, penting adanya tokoh dan fasilitator yang mampu mendorong terwujudnya interaksi/kerjasama antar aktor dalam komunitas.
- Mobilisasi aset komunitas untuk penguatan ekonomi lokal dan sharing informasi (mobilizing).
Setelah aset komunitas semakin terkoneksi, dilakukan upaya untuk mendorong partisipasi aktif anggota komunitas dalam aktivitas bersama (berbagi pengetahuan, mengolaborasikan sumber daya yang mereka miliki, serta mengidentiffikasi kebutuhan bersama). Hal ini bisa dilakukan dengan mendorong penciptaan pasar lokal, forum berbagi komunitas, dan media informasi komunitas.
- Perumusan visi dan perencanaan (visioning dan planning).
Setelah kapasitas ekonomi lokal semakin terbentuk dan informasi mengalir semakin sempurna dalam komunitas, anggota komunitas diajak untuk menjadi semakin terorganisir dan mampu merumuskan capaiannya dalam beberapa waktu ke depan (visi). Rumusan visi bersama komunitas ini tidak saja berdasarkan mimpi, namun juga didasarkan pada pengalaman historis yang dimiliki dan ekspektasi kondisi di masa depan. Pada tahapan ini, dirumuskan pula target dan rencana kerja komunitas yang dimonitor dan dievaluasi dari waktu ke waktu.
- Penguatan kapasitas dengan berkolaborasi dengan pihak eksternal (leveraging).
Pada tahapan ini, komunitas berkolaborasi dengan pihak eksternal untuk menopang hal-hal yang tidak mampu dilakukan oleh komunitas. Pada tahapan ini, komunitas diharapkan sudah memiliki daya tawar yang kuat terhadap pihak eksternal.
Implementasi pendekatan ABCD bukanlah suatu proses yang instan dan sederhana. Pendekatan ABCD menawarkan perubahan paradigma pembangunan, dari yang sebelumnya lebih bersifat ‘memberi’ masyarakat hal yang mereka butuhkan/inginkan menjadi pendekatan yang bersifat ‘memfasilitasi’ terbentuknya ruang dimana masyarakat diajak bersama-sama berpikir, berkreasi dan berproduksi untuk memenuhi keinginan/kebutuhannya. Jika diimplementasikan dengan baik, pendekatan ini menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan dan mengoptimalkan upaya pengentasan kemiskinan.
Stephanus Eri Kusuma
Dosen Program Studi Ekonomi
Universitas Sanata Dharma









