Komdis Klaten Gelar FGD, Perkuat Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

Komite Disabilitas (Komdis) Kabupaten Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tematik yang diadakan di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Warta Kita.org – Komite Disabilitas (Komdis) Kabupaten Klaten menggelar Focus Group Discussion (FGD) Tematik yang diadakan di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Kegiatan FGD ini diadakan sebagai upaya untuk memperkuat Pelindungan dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas.

FGD ini menampilkan dua narasumber, yaitu Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten Joko Triwiyanto dan Pengurus Komite Disabilitas Kabupaten Klaten Aye Kusbandono.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten Joko Triwiyanto menyampaikan tentang “Upaya Percepatan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan”.

Sedang Pengurus Komite Disabilitas Kabupaten Klaten Aye Kusbandono memaparkan tentang “Benchmarking Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026  tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan”.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten Joko Triwiyanto menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 adalah aturan resmi tentang Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif Bagi Perusahaan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

“Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” katanya.

Joko Triwiyanto menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan memiliki tujuan utama untuk pertama, bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan akses, kesempatan, serta kemudahan dalam menjalani kehidupan secara lebih mandiri.

Kedua, negara memberikan konsesi (diskon atau potongan harga minimal 20 persen) bagi penyandang disabilitas di sembilan sektor strategis kehidupan (pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga).

Ketiga, negara memberikan apresiasi serta insentif bagi perusahaan (seperti kemudahan perizinan, promosi usaha, hingga bantuan fasilitas kerja adaptif) yang turut menyediakan konsesi atau mempekerjakan penyandang disabilitas.

Dan keempat, PP Nomor 31 Tahun 2026 ini menjadi aturan turunan paripurna dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas guna menghapus diskriminasi dan membangun ekosistem pelayanan publik yang ramah disabilitas.

Joko Triwiyanto mengatakan, penyandang disabilitas berhak mendapatkan kemudahan dan potongan harga minimal 20 persen di sembilan sektor penting kehidupan, yaitu pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu disabilitas, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan kebudayaan, serta olahraga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada perusahaan swasta atau badan usaha yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas, atau menyediakan fasilitas yang ramah disabilitas (berupa apresiasi, promosi usaha, kemudahan perizinan atau sertifikasi, hingga bantuan fasilitas kerja adaptif.

“Untuk mendapatkan konsesi ini, maka penyandang disabilitas harus sudah terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas dan membuktikannya melalui Kartu Penyandang Disabilitas Virtual (KPD) yang dapat diakses lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos, atau menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas kesehatan jika belum memiliki KPD virtual,” terangnya.

Komite Disabilitas adalah lembaga indenpenden yang melakukan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan dan pemantauan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sedang Pengurus Komite Disabilitas Kabupaten Klaten Aye Kusbandono mengemukakan, Komite Disabilitas (Komdis) Kabupaten Klaten dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020.

Komite Disabilitas adalah lembaga indenpenden yang melakukan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan dan pemantauan untuk perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Fungsi Komite Disabilitas ini sebagai mediasi dan komunikasi, yaitu sebagai mediator yang menjembatani antara penyandang disabilitas dan pihak terkait dalam menyampaikan aspirasi serta kebutuhan mereka, sehingga penyelesaian isu-isu hak dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih inklusif dan efektif.

“Selain itu, Komite Disabilitas juga berfunsi sebagai penyelesaian pengaduan, yaitu menangani dan menyelesaikan pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas, baik melalui proses litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan) sesuai dengan tingkat permasalahan,” paparnya.

Aye Kusbandono menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka penyandang disabilitas mempunyai Hak Hidup (memperoleh pelindungan dari segala bentuk kekerasan, penelataran, dan penyiksaan), Hak Pendidikan (mendapat akses pendidikan inklusif serta khusus di semua jenjang pendidikan tanpa diskriminasi), dan Hak Pekerjaan (memperoleh kuota kerja minimal 2 persen di instasi pemerintah atau BUMN dan 1 persen di perusahaan swasta),

Selain itu, penyandang disabilitas juga mempunyai Hak Kesehatan (mendapat layanan medis dan alat bantu rehabilitasi yang layak), Hak Aksesibilitas (memperoleh fasum, bangunan, serta sarana layanan transportasi yang ramah), dan Hak Konsesi (mendapat potongan biaya atau diskon pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, olahraga, dan pariwisata minimal 20 persen).

Pos terkait