Warta Kita.org – Komisi 2 Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kabupaten Klaten bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di GOR Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi pada Senin (13/4/2026) siang.
Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri tokoh masyarakat dari unsur BPD, perangkat desa, Ketua RT, RW, PKK, dan Bhabinkamtibmas.
Sosialisasi ini juga dihadiri anggota Komisi 2 DPRD Klaten, diantaranya Basuki Efendi, Sri Murni, dan Handung Dwipayana.
Sedang bertindak sebagai narasumber adalah Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD Kabupaten Klaten Colob.
Kepala Desa Kalitengah Hariyadi dalam sambutan mengajak para Ketua RT dan RW untuk memberikan motivasi kepada masyarakat agar taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Meskipun tidak 100 persen, harapan kita, perolehan PBB di Desa Kalitengah ya bisa meningkat lagi. Untuk itu, kami (Pemerintah Desa Kalitengah) mohon dukungan dan kerjasama dari masyarakat,” katanya.
Sedang Penelaah Strategi Kebijakan BPKPAD Kabupaten Klaten Colob menyampaikan, sosialisasi Perda ini lebih ditekankan pada PBB. Karena perolehan PBB di Desa Kalitengah pada tahun 2025 lalu belum maksimal, atau baru 66 persen. Sedang untuk tahun 2026 ini baru masuk sekitar 2 persen.
“Harapannya, untuk tahun 2026 ini, setelah kita adakan sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa mengetahui, bisa paham terkait perpajakan, khususnya PBB.
Karena kami berprinsip, bahwa masyarakat yang belum membayar pajak itu bukan menghindar dari pajak. Tetapi masyarakat itu butuh pengetahuan, informasi tentang tatacara pendaftaran SPPT PBB itu apa saja, terus tempatnya dimana, waktunya berapa lama, membayar atau tidak. Itu masyarakat harus diberikan pemahaman,” terangnya.
Colop menyatakan, ternyata dari hasil sosialisasi tentang PBB yang dilakukan di banyak desa itu, progresnya (perolehan PBB) maningkat.
“Kami sudah lakukan sosialisasi PBB di desa-desa yang lain. Itu progresnya bagus sekali. Maka, kami datang ke Kalitengah untuk memberikan informasi dan solusi kepada masyarakat agar pembayaran PBB-nya lancar,” tandas Colob.
Dalam sosialisasi Perda ini mengemuka banyak pertanyaan dan pernyataan terkait pajak. Diantaranya SPPT PBB yang belum ganti nama, padahal tanah (dan bangunan)-nya sudah dijual, SPPT PBB yang belum dipecah, dan sebagainya.









