Warta Kita.org – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif memproduksi konten informatif seputar pertanahan dan tata ruang guna menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Tak hanya sebagai edukasi kepada publik, namun juga sebagai cara mengisi ruang digital dengan konten dengan sumber tepercaya dari akun ofisial Kementerian ATR/BPN.
“Dengan penyebaran konten informasi secara digital, kita lebih mudah untuk menyampaikan kepada publik dan bahkan bisa secara real time menyampaikannya. Dengan begitu, semua yang dilakukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Biro Humas, layanan dan program masing-masing Dirjen termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat diketahui masyarakat,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN Ossy Dermawan usai presentasi Uji Publik dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN, per 14 November 2025 terdapat 692 permohonan informasi yang diterima, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dari data tersebut, 53 persen pertanyaan yang diajukan seputar informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan pertanahan.
Melihat data tersebut, PPID Kementerian ATR/BPN berupaya menyajikan informasi layanan pertanahan dengan bahasa yang ringan, mudah dimengerti, serta disajikan secara informatif melalui beberapa konten.
Di antaranya ialah “PRODUKTIF” atau Produksi Konten Informatif, seperti “SAMSON” atau Saatnya Menjawab Suara Online, yaitu konten yang berisi penjelasan interaktif dari pejabat Kementerian ATR/BPN berdasarkan pertanyaan dari netizen di kolom sosial media Kementerian ATR/BPN. Lalu, ada juga konten “Tangkal Hoaks” untuk memberikan penjelasan atas narasi tidak berdasar yang sering berseliweran di sosial media.
“Kita juga memiliki layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang menjadi primadona. Layanan ini terintegrasi dari pusat hingga seluruh satuan kerja di daerah dengan menggunakan single number sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pengaduan,” jelas Wamen Ossy.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy juga menyampaikan pesan kepada seluruh pelaksana PPID Kementerian ATR/BPN, baik di pusat maupun daerah untuk memedomani peraturan terkait layanan informasi publik dalam pekerjaan sehari-hari sebagai PPID. Seperti halnya,
“Harus selalu diingat oleh seluruh petugas PPID bahwa dalam melayani masyarakat di bidang informasi publik sehingga tidak ada kegamangan dalam melayani masyarakat. Informasi mana yang harus dikecualikan, informasi mana yang harus diberikan. Tentunya akses informasi adalah hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat, dimiliki oleh warga negara,” tegas Wamen Ossy.
Dalam presentasi Uji Publik ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Adhi Maskawan, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo beserta sejumlah jajaran Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.









