WartaKita.org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klaten menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder dalam rangka pemilihan serentak tahun 2024 di Hotel Galuh Prambanan, Selasa (3/9/2024).
Ketua panitia Rakor yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Klaten, Suwanto dalam laporan menyampaikan, rakor ini diikuti jajaran Forkopimda Kabupaten Klaten, Bawaslu Klaten, Panwaslu Kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, media, mahasiswa, dan sebagainya. Total peserta berjumlah 120 orang.
“Tujuan Rakor ini untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu Kabupaten Klaten dengan stakeholder di Kabupaten Klaten terkait tugas-tugas Bawaslu,” katanya.
Sedang Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten Arif Fatkhurrokhman mengatakan, dalam Rakor ini, Bawaslu Klaten juga meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2024.
“Seperti diketahui, beberapa tahapan Pilkada sudah dilalui dan akan segera dilewati. Tentu, Bawaslu Kabupaten Klaten membutuhkan sebuah pemetaan kerawanan sebagai alat kerja kami dalam melakukan kerja-kerja pencegahan, kemudian memfokuskan pengawasan, dan berbagai tahapan pilkada lainnya,” ujarnya.
Arif Fatkhurrokhman menyatakan, Indeks Kerawanan Pilkada 2024 ini mengacu kepada Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dan hasil pengawasan Bawaslu Klaten selama ini. Untuk Pilkada 2024 ini, Indeks Kerawanan Pilkada 2024 masih berada di level rawan sedang.
“Karena memang masih ada beberapa dugaan pelanggaran atau temuan teman-teman jajaran pengawas berkaitan dengan daftar pemilih, adanya komplain dari saksi pada saat rekapitulasi yang berhubungan dengan perolehan suara dan sebagainya. Selain itu, juga masih banyak terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh teman-teman peserta Pemilu 2024 kemarin,” ungkapnya.

Arif menyampaikan, dalam IKP 2024 ini, trend pelanggaran yang paling banyak adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan tempatnya.
“Selain itu juga terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilu. Ini yang perlu kita cegah sejak dini,” tandasnya.
Terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang di banyak tempat, Bawaslu Klaten akan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Satpol PP Klaten untuk penertiban APK dan APS tersebut.
“Karena memang ada beberapa APS yang memang sudah rusak, roboh dan sebagainya. Dan ini mengganggu ketertiban umum. Maka, kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APS tersebut,” tandasnya.
Dalam Rakor ini, juga disampaikan materi terkait “Sosialisasi Pengawas Partisipatif: Kerawanan Pilkada 2024” oleh Dian Permata, pegiat Pemilu yang juga Tim Pakar Pemerintah terkait Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dian Permata menyampaikan, esensi demokrasi adalah rakyat memilih calon pemimpinnya secara langsung di tempat pemungutan suara pada waktu yang telah ditentukan.
“Dan dalam setiap Pilkada, ada potensi kerawanan secara umum, misalnya terkait DPT (daftar pemilih tetap), pemasangan APK/APS, berita hoax, politik uang, politisasi ASN, pengetahuan pemilih soal aturan regulasi kepemiluan, dan sebagainya,” papar Dian.









