WartaKita.org – Keluarga besar (bani) Kyai Imam Rozi (Singo Manjat) dan KH Abdul Mu’id menggelar haul ke 179 Kyai Imam Rozi dan haul ke 86 KH Abdul Mu’id tahun 2024M/1446H di Dukuh Tempursari, Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten pada Senin (12/8/2024).
Ketua panitia haul, H Tri Budi Santoso menjelaskan, Haul Kyai Imam Rozi dan KH Abdul Mu’id kali ini diisi dengan serangkain kegiatan yaitu muqoddaman Al-Qur’an, hafalan Al-Qur’an, dan semaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Bani Kyai Imam Rozi dan KH Abdul Mu’id. Kemudian pada ba’da Ashar diadakan khotmil qur’an di makam Kyai Imam Rozi dan KH Abdul Mu’id.
“Sedang pada ba’da Isya nanti diadakan haul yang diisi dengan pembacaan manaqib Kyai Imam Rozi dan KH Abdul Mu’id, dzikir, tahlil, doa, sambutan dari PCNU dan Bupati Klaten, serta pengajian yang dibawakan KH Fatkhurrohman Thohir dari Pondok Pesantren Al Ittihad Poncol, Kabupaten Semarang,” katanya.
Tri Budi Santoso menyampaikan, Kyai Imam Rozi merupakan salah satu panglima saat terjadi Perang Diponegoro (1825-1830). Pada saat itu, di usia 24 tahun, ia memutuskan bergabung bersama Pangeran Diponegoro untuk mengusir penjajah Belanda.
“Di kala itu, beliau sempat tertangkap oleh Belanda di Semarang. Tapi alhamdulilah, berkat perjuangan Pangeran Diponegoro, beliau lalu dilepaskan. Dan kemudian beliau diperintahkan atau disuruh Pangeran Diponegoro untuk mengirimkan suatu nawala atau surat yang ditujukan ke Pakubuwono VI, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat itu,” ujarnya.
Budi menyatakan, dari salah satu isi surat tersebut disebutkan bahwa Kyai Imam Rozi diminta untuk mengembangkan Islam Ahlussunnah Wal Jamaah di Surakarta bagian barat.
“Dan alhamdulilah, perintah tersebut dilaksanakan. Beliau akhirnya bertempat di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten ini. Dan beliau diberikan suatu tanah perdikan di daerah ini,” terangnya.
Menantu dari KH Badaruddin Tempursari ini mengatakan, tanah perdikan ini meliputi seluruh Dukuh Tempursari ini. Luasnya sekitar 7 hektar, yang sekarang terdiri dari 2 RW, dimana setiap RW-nya terdiri dari tiga RT.
“Tanah perdikan ini oleh Pemerintah tidak terdeteksi, tidak ada gambarnya. Karena tanah ini harus kembali ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Sebab, tanah ini merupakan milik Keraton. Dan sampai saat ini, tanah perdikan ini digunakan untuk makam, masjid, sekolah dan pondok pesantren,” terangnya.
Suami dari Nur Inayah ini mengemukakan, Kyai Imam Rozi meninggal di usia 71 tahun, dan dimakamkan di makam Tempursari ini pada tahun 1872.
“Dan alhamdulillah, sampai saat ini, makam Kyai Imam Rozi ini terpelihara dengan baik. Setiap tahun, pada tanggal 8 Safar diadakan acara rutin haul beliau, yang sampai saat ini selalu dilakukan. Dan untuk diketahui, simbah KH Abdul Mu’id ini adalah salah satu dari generasi keempat dari Kyai Imam Rozi,” paparnya.
Budi menambahkan, setiap Haul Kyai Imam Rozi dan KH Abdul Mu’id, dari keluarga selalu mengundang pihak Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dan dari Keraton selalu menugaskan salah satu punggawa untuk hadir, dan memberikan sambutan.
“Hal ini supaya keterkaitan sejarah antara Pakubuwono IV, Kyai Imam Rozi dan Pangeran Diponegoro selalu terjaga. Jadi, kegiatan haul ini masih dalam kerangka nilai-nilai sejarah,” ucapnya.









