WartaKita.org – Pesan keselamatan di perlintasan sebidang tak henti-hentinya disampaikan oleh Daop 6 Yogyakarta mengingat masih adanya kejadian kecelakaan di area tersebut.
Terhitung di awal tahun 2024 ini ada tiga kejadian KA tertemper kendaraan ataupun orang di perlintasan sebidang.
Karena itu, berbagai upaya telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta untuk menyampaikan pesan keselamatan di perlintasan sebidang. Baik sosialisasi secara langsung di area tersebut, di sekolah, dan melalui berbagai media seperti online, cetak, atau media sosial.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, Kamis (29/2/2024), menyampaikan, Daop 6 Yogyakarta mengawali tahun 2024 ini dengan melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan sebidang sebanyak 26 kali. Pada pelaksanaannya, Daop 6 seringkali mengajak pihak eksternal seperti Kepolisian, Ditjenka Kemenhub, komunitas, dan lainnya untuk melakukan sosialisasi secara langsung.
Kali ini, Daop 6 Yogyakarta mengajak Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) untuk melakukan sosialisasi secara langsung di perlintasan sebidang JPL 247 Stasiun Ceper, Kabupaten Klaten, KM 129+035 pada Kamis (29/2/2024). Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan Klaten.
Peserta sosialisasi menyampaikan pesan dalam sosialisasi ini secara langsung melalui beragam cara, diantaranya dengan orasi, menyebarkan flyer, serta membentangkan spanduk dan poster.
“Kami berharap, dengan diajaknya kalangan terpelajar dan milenial ini dapat turut mendongkrak kesadaran masyarakat di berbagai usia untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya, angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan hingga tidak ada lagi kecelakaan,” katanya.
Krisbiyantoro menyatakan, pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut sudah jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dalam UU tersebut dijelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Oleh karenanya, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” terangnya.
Krisbiyantoro menandaskan, meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
“Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Karena itu, kami berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berdisiplin serta mengutamakan keselamatan KA dan dirinya,” pesannya.
Ia menambahkan, dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan.









