WartaKita.org – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Desember 2023 hingga akhir Januari 2024 ini.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Klaten, AKBP Warsono pada konferensi pers yang diadakan di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).
“Dari 16 tersangka yang kita amankan didapat barang bukti berupa sabu 87,42 gram, pil 4665 butir dan psiktropika 29 butir dengan 13 kasus yang diungkap,“ kata Kapolres.
Sedang Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Hendro Satmoko mengatakan, satu dari 16 tersangka tersebut adalah SP (45), warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 79,9 gram sabu,” terangnya.
Sementara itu SP mengaku, selain untu konsumsi sendiri,, barang terlarang tersebut juga diedarkan untuk mencari keuntungan.
“Selain untuk saya sendiri, juga saya edarkan. Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, SP dijerat Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.









