WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengamankan sebanyak 1.053 sepeda motor berknalpot brong selama 7 hari melakukan operasi.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Senin (22/1/2024).
“Polres Klaten melaksanakan operasi penindakan hukum terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standard. Operasi ini untuk menciptakan suasana tertib, aman dan damai di dalam masyarakat selama masa menjelang pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari nanti,” katanya.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan, memasuki masa kampanye terbuka, diharapkan suasana di dalam masyarakat tetap kondusif.
“Untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada kendaraan peserta kampanye, maka kita sudah lakukan kesepakatan diantara penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong pada semua peserta kampanye,” ujarnya.
Sedang Kasat Lalu Lintas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok menjelaskan, penggunaan knalpot brong disamping melanggar aturan lalu lintas, juga berakibat membuat masyarakat terganggu. Selain itu, kesehatan pengendara dan juga warga masyarakat terganggu, serta menimbulkan kerawanan di masyarakat.
”Selama 7 hari terakhir kita mengadakan razia di jalan. Kita berhasil amankan sebanyak 1.053 sepeda motor yang menggunaka knalpot brong. Pemilik sepeda motor bisa mengambil kendaraannya bila sudah membuat surat pernyataan tidak lagi menggunakan knalpot brong di kendaraannya. Mereka harus mengganti knalpot brong di kendaraannya dengan knalpot yang sesuai dengan standardnya,” tandasnya.









