WartaKita.org – Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten pada Jumat (3/2/2023) pagi.
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Klaten Sri Mulyani, jajaran Forkompinda, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten Jajang Prihono, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Klaten, Camat, Kepala Desa, dan undangan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten Tentrem Prihatin menjelaskan, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimiliki. Pemasangan tanda batas ini bisa menggunakan patok besi, patok beton, dan cat sebagai perbatasan tanda batas tanah.
“Gemapatas ini menggunakan patok besi, beton, ataupun cat sebagai batas tanah. Gerakan ini dilakukan serentak di Indonesia sebanyak 1 juta patok dan mendapatkan apresiasi dari MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia),” katanya.
Tentrem Prihatin menyatakan, Gemapatas ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalisir sengketa tanah di masyarakat.
“Ini sesuai dengan slogan Gemapatas yaitu Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tandasnya.
Sedang Bupati Klaten Sri Mulyani mendukung dan mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten yang pada tahun 2023 ini berhasil mendapatkan alokasi target sertifikat Hak Atas Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 813 bidang.
“Pemerintah Kabupaten Klaten sangat mendukung kinerja BPN Klaten. Dan kita patut bersyukur karena tahun 2023 ini, Klaten mendapatkan alokasi target sertifikat Hak Atas PTSL sebanyak 813 bidang di 5 desa. Yaitu di Desa Sidowayah (Kecamatan Polanharjo) 253 bidang, Desa Pondok (Karanganom) 100 bidang, Desa Jonggrangan (Klaten Utara) 100 bidang, Desa Janti (Polanharjo) 180 bidang dan Desa Kayumas (Jatinom) 180 bidang,” ungkapnya.

Sri Mulyani berterima kasih kepada BPN Klaten yang telah menyelesaikan persertifikatan di Kabupaten Klaten, khususnya di tanah milik desa atau kabupaten.
Ia berharap, dengan Gemapatas ini tanah-tanah di Klaten dapat lebih jelas kepemilikannya dan terhindar dari konflik di kemudian hari.
“Terima kasih kepada BPN Klaten yang telah menyelesaikan penserfitikatan tanah, khususnya tanah milik Desa dan Kabupaten. Sehingga dengan pensertifikatan ini kami mantap membangun untuk menunjang fasilitas bagi masyarakat. Semoga dengan aset yang sudah jelas ini, kedepan tidak ada masalah sengketa atau yang lainnya. Jika masih ada yang belum jelas, maka segera koordinasikan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini dilakukan dengan penyerahan secara simbolis sertifikat hak pakai Kabupaten Klaten yang terletak di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat dan pemasangan patok oleh Bupati Klaten dan Kepala BPN Klaten.









