WartaKita.org – Sebanyak 12 calon pasangan suami istri yang berasal dari sejumlah desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Klaten berhasil dinikahkan secara sah menurut agama dan negara dalam sebuah acara BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Klaten Mantu di Masjid Raya Klaten, Senin (12/9/2022).
Dalam pernikahan secara massal ini terdapat pasangan pengantin yang sudah memasuki usia lanjut, yaitu pasangan Ranto Wardoyo dengan Wartini. Saat ini, Ranto Wardoyo sudah berusia 80 tahun dan Wartini berusia 57 tahun. Sementara itu pasangan termuda berusia 19 tahun.
Kepala Unit Pelaksana BAZNAS Kabupaten Klaten, Wahyudi Martono menjelaskan, melihat banyaknya kasus warga yang sudah hidup berumah tangga tetapi belum melakukan nikah secara resmi, baik menurut syariah maupun menurut hukum negara, maka BAZNAS Klaten berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan nikah massal terhadap pasangan suami istri yang belum nikah secara resmi ini.
”Kami menyebut kegiatan nikah massal ini dengan nama BAZNAS Mantu. Karena itu, semua biaya nikah massal ini ditanggung oleh BAZNAS Klaten. Bahkan sampai mahar yang berupa seperangkat alat sholat dan uang Rp500 ribu pun kami yang menyediakan,” kata Wahyudi Martono.
Sementara Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAZNAS Kabupaten Klaten yang berinisiatif melaksanakan acara pernikahan massal ini.
”Saya sangat mengapresiasi atas kegiatan pernikahan massal yang diinisiasi oleh BAZNAS Kabupaten Klaten ini. Saya berharap, pada tahun mendatang, BAZNAS bersama Kantor Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Klaten bekerja sama melaksanakan kegiatan seperti ini dengan peserta yang lebih banyak lagi,” harap Bupati.
Untuk diketahui, sebelum melaksanakan ijab kabul, peserta pernikahan massal diarak dari Gedung RSPD Klaten dengan naik becak.









