Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat Akan Nilai Kehidupan

Anggota MPR RI Endang Srikarti Handayani saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Klaten pada Minggu (3/6/2018).

WartaKita.org – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bekerjasama dengan Lembaga Pusat Kegiatan Endang Srikarti Handayani, SH, M.Hum Center (LPK ESH CENTER) mengadakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Kabupaten Klaten pada Minggu (3/6/2018).

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan diikuti kepala desa dan perangkat desa, serta kelembagaan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, Ketua RW, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang ada di Klaten

Bacaan Lainnya

Anggota MPR RI Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum mengatakan, kedatangannya di acara kali ini dalam rangka Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

“Kedatangan saya kali ini sebagai pelaksanaan program  MPR, yakni mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan. Saya turun ke Dapil (Daerah Pemilihan) Jawa Tengah 5 yang meliputi Kabupaten Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Kota Surakarta dan untuk mensosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.  Kegiatan ini saya lakukan di desa-desa agar bisa ketemu langsung dengan rakyat,” katanya.

Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum menyatakan, jika selama ini dia sering bertemu dengan kepala desa dan masyarakat dalam acara pasar murah sembako atau pupuk, maka untuk kali ini dia ingin bertemu langsung dengan rakyat dalam acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.

Selain itu, Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum juga ingin mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

“Sosialisasi perlu dilakukan untuk meyakinkan masyarakat atas pentingnya keberadaan Undang-Undang Ormas ini. Selain itu, juga untuk meluruskan anggapan bahwa UU Ormas ini akan membawa Indonesia kembali ke rezim otoritarianisme,” ujarnya.

Menurut Endang Srikarti Handayani SH, M.Hum, UU Ormas ini jauh lebih baik dari UU Ormas sebelumnya. Sedang soal adanya pasal “represif’, itu hanya omong-omongan di luar.

“Pasal mana yang represif? Bayangkan, kalau UU Ormas yang sebelumnya diberlakukan. Maka kalau ada Ormas yang “menghalang-halangi” pembangunan, Ormas tersebut lansung bisa dibubarkan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan bahwa dengan disahkannya RUU Ormas ini, akan ada penindakan kepada Ormas-Ormas yang menyalahi ketentuan.

“Tetapi, untuk penjatuhan sanksi kepada Ormas yang tak memenuhi ketentuan UU Ormas ini tak akan mudah. Apalagi bila sanksinya adalah pembubaran Ormas,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah melewati enam kali masa sidang, RUU Ormas akhirnya disahkan oleh DPR melalui pemungutan suara. UU ini menggantikan UU Ormas sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Pada akhir acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan diadakan sesi tanya-jawab mengenai UU Ormas. Dan pada sesi penutup, diakhiri dengan kesimpulan yaitu pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI di Daerah Pemilihan mereka.

Dengan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Pos terkait