WartaKita.org – Koperasi Syariah Majelis Taklim binaan Penyuluh Agama Islam (PAI) di 26 kecamatan di Kabupaten Klaten di-launching oleh Bupati Klaten Sri Mulyani di Gedung Sunan Pandanaran RSPD Klaten, Kamis (8/4/2021).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten Anif Solihin dalam sambutan menyampaikan, Koperasi Syariah Majelis Taklim ini diinisiasi oleh Kelompok Kerja (Pokja) Penyuluh Agama Islam. Saat ini, jumlah Penyuluh Agama Islam yang sudah PNS ada 29 orang. Sedang yang non PNS ada 210 orang.
“Kami mengapresiasi Pokja PAI yang sudah mempelopori (pembentukan Koperasi Syariah Majelis Taklim ini). Karena PAI telah melakukan kerja-kerja yang bukan hanya penyuluhan agama, tetap juga mengenai ekonomi. Kita berharap, Koperasi Syariah Majelis Taklim ini dapat menyejahterakan masyarakat. Karena itu, harus dikelola dengan baik, agar nantinya dapat berkembang dan menjadi berkah,” katanya.
Sedang Bupati Klaten dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Sekda Klaten Tajudin Akbar menyatakan, keberadaan koperasi di masyarakat telah terbukti memberikan banyak manfaat, yaitu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu diharapkan, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan yang ada di Koperasi Syariah Majelis Taklim ini. Terutama masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Kita berharap, keberadaan Koperasi Syariah Majelis Taklim ini dapat memberantas rentenir yang ada di masyarakat,” harapnya.
Sementara itu Direktur Penerangan Agama Islam (PAI) Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Ahmad Juraidi dalam sambutan mengapresiasi peluncuran Koperasi Syariah Majelis Taklim ini. Menurutnya, ini adalah inovasi yang baik.
“Saya mengapresiasi peluncuran Koperasi Syariah Majelis Taklim ini. Dan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Saya berharap, ini bisa menjadi role model, dan bisa ditiru di daerah lain,” ujarnya.










👍👍👍 Sekedar berbagi sedikit pengalaman 3 thn di Koperasi…. Intinya Kop. Syari’ah yg sehat & cepat berkembang ketika antara Tamwil & Maal jalan semua. Kemudian prinsip dasarnya adl. perjanjian Akadnya, sesuai tdk dgn Akadnya. Contoh Kop.di slh satu Universitas di Jogja sdh menerapkan Kop. Sistem Syari’ah dimana orang datang ke Kop. tsb sesuai dg kebutuhannya, klu butuh beras mk yaa pulang bawa beras…. & misalkan butuh yg lain pihak Kop. yg membayarkan
Klu Bank konvensional datang ke Bank pulang yaa bawa uang