WartaKita.org – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan hukuman kurungan 3 bulan 15 hari kepada dua terdakwa yang menganiaya maling sepeda angin di Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten dalam sidang yang digelar di PN Klaten pada Kamis (7/1/2021) siang.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa yaitu Rahmat dan Sapto dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap maling, Yuniadi Isnianto alias Londo pada 25 Januari 2019.
Terdakwa Rahmat dan Sapto dinilai telah melanggar Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) tentang penganiayaan. Vonis 3 bulan 15 hari itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam bulan kurungan.
Lantas, apa hikmah dibalik peristiwa yang terjadi di Desa Glodogan ini?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Edi Utama, Kamis (14/1/2021), menyampaikan, “kasus Glodogan” harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Kalau suatu saat nanti, warga menangkap maling, jangan lantas “dihakimi” sendiri. Lebih baik serahkan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi.
“Maling yang ketangkap itu serahkan saja ke polisi. Jangan dipukuli, jangan dianiaya. Karena kalau maling itu sampai dianiaya, jadi terluka, dan sebagainya, perkaranya bisa menjadi lain,” katanya.
Kajari Klaten Edi Utama menyatakan, dalam fakta di persidangan pada “kasus Glodogan” itu terungkap, bahwa pelaku pencurian ini mengalami gangguan jiwa. Dan ini sudah dibuktikan dengan keterangan ahli. Kalau pelakunya mengalami gangguan jiwa, maka dengan sendirinya tidak bisa diajukan ke pengadilan atau batal demi hukum.
“Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa sudah tahu kalau pelaku pencurian itu mengalami gangguan jiwa. Terdakwa sudah diingatkan oleh orang lain, tetapi masih terjadi penganiayaan terhadap pelaku pencurian. Ini yang terjadi,” ujarnya.
Edi Utama mengatakan, masyarakat perlu mendapat edukasi yang benar tentang hukum. Dan ini menjadi tugas semua pihak, tidak hanya para penegak hukum.









