WartaKita.org – Sebanyak 36 kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Provinsi Jawa Tengah diresmikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr H Herry Swantoro, SH, MH yang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (11/5/2018).
Ke-36 kantor PTSP yang diresmikan itu terdiri dari satu PTSP Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan 35 PTSP Pengadilan Negeri.
Herry Swantoro menjelaskan, PTSP ini merupakan program unggulan Mahkamah Agung untuk memudahkan pelayanan melalu sistem satu pintu terkait dengan pidanaan, perdataan, surat keterangan, maupun izin dari penyidik. Karena semuanya dapat dilayani di satu tempat, sehingga menjadi lebih transparan.
“Dengan PTSP ini diharapkan dapat mengurangi pandangan masyarat yang mengeluhkan proses pelayanan di pengadilan, dan menekan “penyimpangan” yang selama ini terjadi,” katanya.
Herry Swantoro menyampaikan, sekarang, pelayanan yang legal dan benar harus di PTSP. Di luar PTSP, itu merupakan pelayanan illegal dan harus ditindak. Maka, jika masyarakatmenemukan pelayanan illegal dapat dilaporkan ke pimpinan Makamah Agung, dan pasti nanti akan diproses.
“Dalam PTSP ini, semuanya transparan dan terukur waktunya. Memang selama ini kita banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Bahkan, masih ada stigma masyarakat yang buruk tentang pelayanan pengadilan. (PTSP) Ini juga untuk menekan adanya penyimpangan, termasuk didalamnya pungli,” jelasnya.
Herry Swantoro mengatakan, dari Pengadilan Negeri yang ada di Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Klaten termasuk yang memiliki inisiatif awal untuk membuat PTSP sebelum diintruksikan oleh Pimpinan Makamah Agung. Di Pengadilan Negeri Klaten ini telah ditempatkan petugas front office di depan dan petugas back office-nya sehingga pelayanan menjadi lebih cepat.
“Sejak dikeluarkan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 97 Tahun 2014 tentang PTSP, ini menjadi motivasi dan dapat diadopsi oleh Pengadilan Negeri untuk diterapkan dalam memberikan pelayaan terpadu satu pintu,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010 – 2035 telah menuangkan upaya perbaikan untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, yang salah satu upayanya adalah berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Salah satu misi yang telah ditetapkan yakni memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Oleh karena itu menjadi keharusan bagi setiap Badan Peradilan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan proses peradilan yang adil.









