WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kabel PLN di Gardu Induk (GI) Pedan di Desa Troketon, Kecamatan Pedan pada akhir Juli 2020.
Keenam tersangka yang merupakan satpamPLN Gardu Induk Pedan beserta temannya itu kini diamankan di Mapolres Klaten.
Mereka adalah HS (43) warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, TB (23) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, DS (33) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, TS (36) warga Desa Troketon, Kecamatan Pedan, RI (33) warga Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, dan SH (29) warga Desa Jetis, Kecamatan Juwiring.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas Hasibuan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020), menyampaikan, pada kurun waktu dari bulan April 2020 sampai dengan Juli 2020, tersangka HS selaku koordinator satpam mengajak petugas satpam lainnya yang sedang melaksanakan tugas piket untuk memotong kabel UGC yang terletak di GI Pedan.
Sebelum mengajak tersangka lainnya, tersangka HS bercerita mengenai masalah uang tagihan material yang belum dibayar PT Hagita. Kemudian dalam sekali melakukan pemotongan, tersangka memotong sejumlah 6-8 potongan kabel dengan panjang masing-masing sekitar 2 meter.
Setelah terpotong, kemudian kabel tersebut dimasukan ke dalam mobil tersangka HS dan dibawa pulang ke rumahnya untuk dikumpulkan. Setelah terkumpul, kemudian kabel tersebut dibakar agar kawat tembaganya terpisah dari karet pembungkusnya. Kemudian kawat tembaga tersebut dijual ke pedagang rosok.
“Akibat kejadian tersebut, pihak PLN khususnya GI Pedan mengalami kerugian kabel UGC sepanjang 299 meter dengan tafsir kerugian sejumlah Rp300 juta,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e, ke-5e KUHP.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil merk Nissan Type Grand Livina XV A/T, warna Hitam Metalik, tahun 2007, dua set gergaji besi merek Camel dengan gagang warna orange dan 32 potongan kawat tembaga dengan panjang masing-masing sekitar dua meter.









