WartaKita.org – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten terus melakukan penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Hasilnya, selama periode 10 Januari sampai 31 Agustus 2022 atau delapan bulan, Polres Klaten berhasil merazia 3.715 sepeda motor dengan knalpot brong.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto saat press conference di Mapolres Klaten, Kamis (8/9/2022).
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menyampaikan, penindakan pelanggaran knalpot tidak standar di wilayah hukum Polres Klaten ini dilakukan dengan hunting system. Hunting system atau sistem hunting adalah upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata melakukan pelanggaran.
“Selama bulan Agustus 2022, Satlantas Polres Klaten berhasil merazia 262 sepeda motor dengan knalpot tidak standar,” katanya.
AKP Sugiyanto menyatakan, mereka melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Dengan denda maksimal Rp250 ribu.
“Ketika diukur dengan alat pengukur kepekaan suara, maka kalau (knalpot) standar itu normalnya 80 desibel. Ini diukur dari samping pengendara (knalpot). Tetapi kalau knalpotnya tidak standar (brong), maka bisa mencapai 120 desibel lebih,” ujarnya.
AKP Sugiyanto mengatakan, setelah rutin dilakukan penindakan, maka sepeda motor dengan knalpot brong ini ada trend berkurang.
“Terbukti, saat ada kegiatan di Juwiring beberapa waktu lalu, kita cek sampai malam, tidak ditemukan motor dengan knalpot brong. Padahal kegiatan ini juga dihadiri anggota ormas dari daerah di luar Klaten. Padahal sebelumnya, dalam satu malam, kita bisa mendapatkan sekitar 30 sepeda motor,” tandasnya.
Kasat Lantas menambahkan, sepeda motor yang terkena razia ini bisa diambil setelah mereka melaksanakan pembayaran denda di Kejaksaan, kemudian melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar, serta kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.
“Knalpot yang tidak standar tersebut kemudian diserahkan oleh pemilik kepada polisi atau dihancurkan atas dasar kesadaran sendiri dari pemilik dengan tujuan agar tidak digunakan kembali,” jelasnya.









