WartaKita.org – Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah Tol Solo – Yogyakarta untuk Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten dilakukan di Pendopo Kantor Kecamatan Ngawen, Kamis (9/12/2021).
Kasi Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Sulistiyono menyampaikan, ada 27 bidang tanah di Desa Manjungan yang dilakukan pembayaran dengan total Rp35.786.437.600 pada kali ini. Bidang tanah ini sudah memenuhi kelengkapan dokumen, sehingga bisa dicairkan (dibayar) untuk hari ini.
“Selanjutnya, untuk Desa Manjungan ini masih ada 20 bidang yang diajukan. Mungkin dalam minggu-minggu depan bisa direalisasikan (dibayar). Dan alhamdulillah, untuk penerima ganti kerugian semuanya bisa hadir. Sehingga bisa kita serahkan semua,” katanya.
Sulistiyono menjelaskan, di Desa Manjungan ini ada sejumlah 100 bidang tanah yang terkena dampak pembangunan jalan Tol Solo – Yogyakarta. Yang sudah divalidasi untuk tahap pertama ini ada 27 bidang tanah adan cair hari ini. Sedang untuk tahap kedua ada 20 bidang, dan yang lainnya menunggu kelengkapan berkas.
“Insya Allah, kalau nanti berkasnya sudah lengkap, sudah memenuhi persyaratan, maka akan segera kita validasi,” ujarnya.
Sulistiyono menyatakan, pencairan ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah untuk jalan tol ini diadakan di Pendopo Kantor Kecamatan Ngawen, dan bukan di Kantor Desa Manjungan. Ini dimaksudkan agar pelayanan pembayaran menjadi lebih dekat dan cepat. Selain itu, agar kesibukan di kantor bisa lebih lancar.
“Sebenarnya, tidak ada (masalah) apa-apa dengan pihak (pemerintah) desa. Khan dulu juga desa yang lain yang penyerahan di kantor kecamatan. Misalnya Kecamatan Delanggu dan Polanharjo. Jadi tidak harus (dilakukan) di desa setempat,” terangnya.
Sulistiyono mengemukakan, sebenarnya Kepala Desa Manjungan mau hadir di acara pencairan ganti kerugian dan pelepasan hak pengadaan tanah untuk jalan tol ini
“Tapi berhubung dengan adanya halangan menerima kunjungan dari Dinas Pariwisata, sehingga hari ini Kepala Desa tidak bisa hadir. (Kades) juga sudah izin dengan Bu Camat Ngawen,” tandasnya.
Sementara itu Suparno, warga terdampak pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta yang tanahnya terkena 2.229 meter persegi itu merasa senang karena menerima Rp2,45 miliar.
“Uang ini akan kami tabung dulu (di rekening) sembari mencari tanah pengganti,” ucapnya.









