WartaKita.org – Tim Resmob Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian di kios atau counter pulsa di Dukuh Gunungan, Desa Canan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten pada Minggu (16/5/2022).
Dua pelaku yang berinisial JS (31) dan JD (20) berhasil ditangkap dan langsung dilakukan penahanan.
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (1/7/2022), menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada tanggal 30 Juni 2022 oleh Tim Resmob Polres Klaten.
“Tim Resmob Polres Klaten berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku JD di Dukuh Banyurip, Desa Ngandong, Kecamatan Gantiwarno. Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada tersangka lain yaitu JS pada pukul 23.00 WIB di Dukuh Kijon, Desa Bengking, Kecamatan Jatinom,” kata Wakapolres.
Kompol Sumiarta menyampaikan, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survey lokasi yang menjadi sasaran. Akhirnya setelah dipastikan kosong, kios atau counter pulsa milik EN, warga Dukuh Slegrengan, Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi ini dibobol dengan cara masuk melalui genting dan memecahkan eternit atap. Para pelaku kemudian menggasak barang-barang dan uang yang ada di dalam kios senilai Rp22 juta.
“Para pelaku terlebih dulu melakukan survey lokasi target pencurian dengan sasaran rumah kosong. Setelah mendapatkan target, pelaku melakukan aksinya pada malam hari,” ungkap Wakalpores.
Sedang KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini salah satunya berkat rekaman CCTV yang ada di kios korban. Diakui, bahwa penetapan para tersangka ini tidak bisa serta merta dan memerlukan kerja ekstra, sebab rekaman yang ada di CCTV tidak begitu jelas.
“Karena malam hari, maka rekamannya agak kurang jelas. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditambah kesaksian masyarakat sekitar maupun kebiasaan-kebiasaan si pelaku melewati TKP, maka mengerucut bahwa pelaku adalah orang-orang tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka JS dan JD mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. JS yang bekerja buruh serabutan ini merasa pendapatannya tidak mencukupi.
Para tersangka juga mengakui bahwa mereka telah melakukan 3 kali pencurian. Sebelum mencuri di Wedi, mereka juga melakukan pencurian di wilayah kecamatan Karanganom dan wilayah Kabupaten Bantul, DIY.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.









