18 Kali Mencuri Gabah, Bambang Ditangkap Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara 

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menunjukkan barang bukti kasus pencurian gabah saat press conference di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).

WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian gabah (padi) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Klaten belakangan ini.

Bambang (37) warga Desa Canan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang menjadi pelaku tunggal atas kasus tersebut telah berhasil dibekuk aparat.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022), menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Bambang telah melakukan pencurian gabah di 18 tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.

Aksinya yang terakhir terjadi di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk pada Selasa (19/4/2022).

“Kejadian sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Ibu Partinem, alamat di Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk. Saat itu tersangka berhasil membawa 12 karung gabah,” ujar Wakapolres.

Wakapolres Klaten mengatakan, pelaku mengaku mudah menjalankan pencurian karena sebelumnya melakukan survey lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Jika ada sasaran, barulah ia menyewa mobil dengan biaya Rp300 ribu per hari yang digunakan untuk mengangkut karung gabah.

“Pelaku memata-matai dulu. Apabila tersangka sudah melihat karung-karung padi yang menjadi sasaran, selanjutnya mobilnya mendekat dan karung padi dimasukkan mobil,” kata Wakapolres.

Wakapolres menyatakan, ternyata, tersangka juga melakukan aksinya di 17 lokasi lainnya. Diantaranya di Desa Kalikebo, Sabrang dan Wanglu (Kecamatan Trucuk), serta wilayah Kecamatan Wedi, Bayat dan Gantiwarno.

Sedang KBO Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto menambahkan, Bambang ini merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap pada tahun 2014 dan 2017 karena mencuri aki mobil. Tersangka dalam menjalankan aksinya selalu seorang diri

“Saat itu, ia ketahuan oleh warga Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan saat melancarkan aksi pencurian aki dan sempat lari serta meninggalkan sepeda motor di TKP,” paparnya.

Sementara itu tersangka Bambang mengaku menjual hasil curiannya kepada Sri Mulyani di daerah Kecamatan Karangnongko. Sri tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.

“Saya jual Rp4 ribu per kg. Saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas,” ucap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Bambang dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Pos terkait