11 Hari, Polres Klaten Tangkap 9 Tersangka, Sita 10.970 Pil Dan 4,3 Gram Sabu-Sabu

Inilah para tersangka pengedar pil dan sabu-sabu yang berhasil ditangkap aparat Polres Klaten.

WartaKita.org – Polres Klaten terus memerangi peredaran gelap narkoba.

Selama 11 hari di awal bulan April 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil menangkap sembilan orang pengedar narkoba dan menyita 10.970 pil dan 4,3 gram sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta saat press conference di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022), menyampaikan, sembilan orang tersangka yang berhasil ditangkap itu berasal dari lima laporan polisi (LP).

Sedang barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 10.970 butir pil warna putih berlogo y dan 4,3 gram serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman yang biasa dikenal sebagai sabu-sabu. “Pil koplo” yang berhasil diamankan ini ditaksir bernilai sekitar Rp35 juta.

“Adapun TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus pil ini berada di wilayah Kecamatan Wedi. Sedang untuk kasus sabu-sabu, TKP-nya di belakang Pengadilan Agama Kabupaten Klaten. Untuk kasus pil, ada dua tersangka, dan untuk kasus sabu-sabu, ada tujuh tersangka,” katanya.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menjelaskan, para tersangka ini merupakan orang-orang lama yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

”Para tersangka ini rata-rata merupakan residivis yang sudah berulangkali terkena kasus yang sama. Sehingga mereka sudah termasuk pengedar,” tandasnya.

AKP Mulyanto menyatakan, para tersangka kasus pil ini dikenai pasal 197 sub pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.

Sedang untuk para tersangka kasus sabu-sabu dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 Milyar.

Pos terkait