Tolak Unjuk Rasa Anarkis, Masyarakat Klaten Deklarasi Bersama, Ini Komitmen Mereka….

Deklarasi bersama menolak unjuk rasa anarkis di Monumen Juang 45 Klaten, Senin (19/10/2020).

WartaKita.org – Polres Klaten dan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Klaten melaksanakan Deklarasi Bersama Menolak unjuk rasa anarkis di Monumen Juang 45 Klaten, Senin (19/10/2020).

Deklarasi bersama ini dihadiri oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Pjs Bupati Klaten Sujarwanto Dwi Atmoko, Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Joni Eko Prasetyo SIP, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Edi Utama, Ketua Pengadilan Negeri Hera Kartiningsih, Ketua MUI Klaten Jazuli Fadlil, Ketua FKUB KH Syamsuddin Asrofi, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi yang ada di Klaten, organisasi serikat buruh, ormas kepemudaan, dan ormas keagamaan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam sambutan menyampaikan, masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam menyampaikan pendapat di muka umm itu harus tetap menghormati hak orang lain.

“Tidak dibenarkan apabila dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dilakukan dengan melanggar hak asasi manusia. Apalagi merusak fasilitas umum milik negara,” katanya.

Kapolres Klaten meminta kepada elemen masyarakat Kabupaten Klaten untuk menyatukan visi misi dan tujuan untuk menolak unjuk rasa anarkis.

“Ini bertujuan untuk menjaga agar situasi kamtibmas tetap kondusif, dan memelihara nilai-nilai peradaban manusia, khususnya budaya luhur bangsa Indonesia yang senantiasa menjunjung tinggi rasa persaudaraan,” ujarnya.

Usai sambutan Kapolres, acara dilanjutkan dengan deklarasi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.

Dalam deklarasi bersama ini, masyarakat Kabupaten Klaten berkomitmen untuk satu, menolak unjuk rasa anarkis dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI. Dua, menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Klaten. Tiga, melaksanakan protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Empat, tidak terpengaruh dengan berita-berita hoax yang memprovokasi. Dan lima, mendukung Polri dan TNI untuk menindak pelaku kerusuhan atau anarkis dalam unjuk rasa.

Sementara itu Pjs Bupati Klaten Sujarwanto Dwi Atmoko saat diwawancarai media mengatakan, kehadiran para tokoh pemimpin di Kabupaten Klaten, baik pemimpin formal maupun informal di Monumen Juang 45 ini dalam rangka deklarasi menolak unjuk rasa yang anarkis.

Dirinya menyatakan, suara masyarakat sudah pasti menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam mengambil keputusan.

“Deklarasi bersama ini dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten. Artinya apa? Sebagai inspirator masyarakat, instrumen politik bertugas menyuarakan dan menampung suara masyarakat. Karena itu, DPRD mengajak elemen masyarakat untuk mendeklarasikan bersama untuk menolak unjuk rasa anarkis. Maka, sudah seyogianya kita gunakan saluran aspirasi dengan baik tanpa harus anarkis,” pesannya.

Pos terkait