WartaKita.org – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama dengan Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten tentang pendirian Tax Center di kampus setempat, Rabu (24/11/2021).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menyampaikan, kerjasama pendirian Tax Center seperti ini juga dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. Ini merupakan kerjasama yang ke 20 antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan perguruan tinggi di tahun 2021.
“Pendirian Tax Center ini dimaksudkan agar lembaga perguruan tinggi yang sudah melakukan kerjasama Tax Center dapat melakukan pengkajian atau penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di lingkungannya. Baik itu kepada lingkungan perguruan tingginya sendiri, maupun lingkungan masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Slamet Sutantyo menjelaskan, Tax Center ini bertujuan agar perguruan tinggi beserta civitas akademika-nya dapat ikut serta mewujudkan masyarakat yang peduli dan sadar akan perpajakan.
“Kedepan, kita akan terus mengembangkan kerjasama dengan perguruan tinggi lainnya. Karena manfaat Tax Center ini untuk membuka wawasan masyarakat untuk sadar pajak dan peduli pajak. Juga, agar para mahasiswa memiliki soft skill bagaimana mengisi SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan), melakukan (membayar) pajaknya, dan mengedukasi masyarakat sehingga mereka mempunyai keterampilan tambahan berupa menghitung, menyetor, membayarkan pajaknya, baik itu untuk orang pribadi, dan nanti perlahan-lahan untuk badan usaha atau perusahaan,” jelasnya.
Slamet Sutantyo menerangkan, pendirian Tax Center ini diharapkan dapat pertama, membantu DJP ketika ada masyarakat yang ingin menanyakan kewajiban perpajakannya. Kedua, kepatuhan wajib pajak terus meningkat dalam hal melaporkan kewajiban perpajakannya atau melaporkan SPT-nya.
“Dan untuk jangka panjang, generasi muda atau mahasiswa ini diharapkan menjadi warga yang sadar membayar pajak kelak ketika mereka mempunyai penghasilan di kemudian hari. Jadi, tidak perlu lagi mengejar-ngejar kewajiban perpajakannya,” terangnya.
Sedang Rektor Unwidha Klaten Prof Triyono mengatakan, Tax Center ini sebagai wadah untuk memberikan informasi dan edukasi tentang perpajakan bagi para mahasiswa.
“Kami punya Program Studi Manajemen Pajak, yang mana ada banyak mata kuliahnya yang selalu bersinggungan dengan masalah ekonomi. Sebelumnya, Unwidha mempunya galeri investasi. Dan hari ini, diresmikan adanya Tax Center,” tandasnya.

Prof Triyono menandaskan, harus disadari bahwa pajak itu penting. Karena penerimaan negara (Indonesia) itu utamanya bersumber dari pajak.
“Pendapatan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dan (ironisnya) dana perimbangan itu terus naik, bahkan di Klaten sampai 74 persen. Artinya, 74 persen pendapatan daerah Klaten itu diperoleh dari penerimaan pajak Pusat, melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Apakah itu dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, atau dana bagi hasil. Karena PAD itu meskipun digenjot, hasilnya juga susah dan jumlahnya sedikit,” paparnya.
Prof Triyono menambahkan, setelah Tax Center di Unwidha Klaten ini beroperasi, maka mereka akan memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Misalnya untuk UMKM (usaha mikro kecil menengah) masyarakat sekitar. Mereka bisa mengedukasi masyarakat yang belum tahu tentang pengisian SPT, dan sebagainya.
“Intinya, bagaimana kita sadar pajak. Karena sistem pemungutan pajak di Indonesia itu menghitung sendiri atau self asessment. Sehingga kita memang harus jujur. Mudah-mudahan dengan adanya Tax Center ini pendapatan pajak kita bisa naik,” harapnya.
Sementara itu Bupati Klaten yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Klaten Ronny Roekmito menyambut baik dan mengapresiasi pendirian Tax Center di Kampus Unwidha Klaten ini.
“Semoga Tax Center ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Sehingga masyarakat akan mengenal, mengetahui, dan paham akan perpajakan. Dengan demikian, penerimaan pajak akan lebih maksimal,” ucapnya.
Sekadar diketahui, sebelum peresmian Tax Center, dilakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan kerjasama antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Unwidha Klaten, dan kuliah umum.









