WartaKita.org – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten melakukan penyekatan pemudik di perbatasan wilayah DIY dan Jawa Tengah di Prambanan, Kabupaten Klaten mulai Minggu (26/4/2020).
Penyekatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah dari Presiden RI Joko Widodo yang melarang warga negara untuk melakukan kegiatan mudik.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Lantas AKP Bobby Anugrah Rahman, Senin (27/4/2020), menyampaikan, penyekatan ini dilakukan khusus untuk pemudik, bukan untuk pekerja atau yang lainnya.
“Kita lakukan penyekatan untuk pemudik. Selain itu, kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Sasarannya adalah kendaraan roda empat dan roda dua yang melakukan mudik,” katanya.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugrah Rahman menjelaskan, hasil dari penyekatan pemudik ini sudah terlihat. Setelah dilakukan penyekatan, arus mudik terlihat menurun drastis.
“Ini karena di beberapa daerah juga melakukan penyekatan. Sehingga di wilayah Jawa Tengah agak terbantu, karena di daerah Jawa Barat juga sudah dilakukan penyekatan,” ujarnya.
AKP Bobby Anugrah Rahman menyatakan, untuk wilayah Polres Klaten, fokus penyekatan pemudik dilakukan di Prambanan saja. Ini untuk mengantisipasi pemudik yang dari arah Jogja.
“Pada hari Minggu (26/4/2020) kemarin, sudah ada 20 kendaraan roda empat yang kita suruh putar balik (kembali). Sedang untuk hari Senin (27/4/2020) ini, baru sekitar 10 kendaraan roda empat (yang kita suruh putar balik),” tandasnya.
Bobby Anugrah Rahman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 25 tahun 2020, tahapan mudik ini dibagi menjadi 2, yaitu tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 masih dalam tahap persuasif atau imbauan. Dan dari tanggal 8 Mei sampai 31 Mei 2021 tahap penindakan.
“Yang kita arahkan untuk putar balik itu hanya yang mudik. Saat kita suruh putar balik, awalnya mereka keberatan. Tetapi karena ini aturan Pemerintah Pusat, maka mau tidak mau ini harus dilaksanakan,” tandasnya.









