Tim Advokasi Hamenang Wajar Ismoyo Dan Benny Indra Ardhianto Menyikapi Permohonan PHPilkada Di Mahkamah Konstitusi Yang Diajukan Oleh Paslon 2 Pilbup Klaten

Tim Advokasi HANDARBENI berfoto bersama Hamenang Wajar Ismoyo Dan Benny Indra Ardhianto dalam sebuah kesempatan.

WartaKita.org – Tim Advokasi pasangan Hamenang Wajar Ismoyo Dan Benny Indra Ardhianto (HANDARBENI) yang diketuai oleh Adv. Nasuka Abdul Jamal S.H., M.H., CIL dengan tegas menyatakan posisi mereka dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional.

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Klaten dalam Keputusan KPU Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 yang memenangkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 Hamenang Wajar Ismoyo dan Benny Indra Ardhianto yang telah dilaksanakan secara sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat, dan permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon perlu diuji secara transparan dan akuntabel,” tegas Nasuka Abdul Jamal dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke Wartakita.org.

Menurut pendapat Tim Advokasi HANDARBENI, permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada).

Oleh karena itu, Tim Advokasi HANDARBENI telah  mendaftarkan  diri  sebagai  Pihak  Terkait  atas  perkara  PHPIlkada  Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan melampirkan :

– Permohonan Sebagai Pihak Terkait;

– Surat Kuasa Khusus Tertanggal 10 Desember 2024;

– Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1796 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024;

– Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Klaten Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 tertanggal 23 September 2024;

– Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor No 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024.

Yang telah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Tanda Terima Permohonan Pihak Terkait Online Nomor : 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/PT/2025.

Nasuka Abdul Jamal menjelaskan, begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja. Artinya per hari Jumat, 3 Januari 2025. Sedangkan Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin, 6 Januari 2025. Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 14 Januari 2025. Dengan demikian, sidang perdana PHPilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.

“Nantinya sebagai Pihak Terkait, Tim Advokasi HANDARBENI akan memberikan penjelasan yang mendalam serta bukti yang valid di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa hasil pemilihan yang sah tetap diakui dan dihormati. Dan kami berharap, Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik,” harap Nasuka Abdul Jamal.

Tim Advokasi HANDARBENI telah mendaftarkan diri sebagai Pihak Terkait atas perkara PHPIlkada Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi RI.

 

Pos terkait