WartaKita.org – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (27/4/2019).
Kedua TPS tersebut yaitu TPS 10 Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah dan TPS 13 Desa Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan.
PSU ini dilakukan karena pada Pemilu 17 April lalu, ada warga luar Kabupaten Klaten yang ikut mencoblos di TPS tersebut dengan hanya menggunakan E-KTP dan tidak menggunakan surat A5.
Di TPS 10 Mojayan, warga setempat melakukan pencoblosan ulang. Di TPS ini setidaknya ada 271 pemilih yang mengikuti PSU.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Azib Triyanto mengatakan, PSU di 2 TPS itu dilakukan setelah diketahui ada warga luar Kabupaten Klaten yang ikut mencoblos dengan menggunakan E-KTP dan tanpa menggunakan surat A5 saat Pemilu 17 April lalu.
“Di kedua TPS tersebut, pemungutan suara ulang dilakukan untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,” katanya.
Sementara itu, sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran PSU, sejumlah personil Polri dan TNI serta Panwas ditempatkan di lokasi TPS.









