Tanyakan Perkembangan Laporan, Pengusaha Tambang Datangi Mapolres Klaten

Wisnu Nugroho (kiri) bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Mapolres Klaten, Senin (27/7/2020) sore.

WartaKita.org – Pembagian hasil usaha tambang yang dinilai tidak adil di PT STAR yang beroperasi di Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten berbuntut panjang.

Satu dari empat pemilik PT STAR, yaitu Wisnu Nugroho bersama kuasa hukumnya melaporkan rekan bisnisnya yakni HKY ke Polres Klaten pada Agustus 2019.

Bacaan Lainnya

Namun karena laporan tersebut dinilai mandeg, maka Wisnu Nugroho bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Mapolres Klaten untuk menanyakan kelanjutan laporan tersebut pada Senin (27/7/2020) sore.

Wisnu Nugroho menyampaikan, dalam surat pernyataan kesepakatan disebutkan, usaha tambang PT STAR itu dimiliki oleh empat orang dengan sistem bagi hasil. Keempat orang itu yakni Wisnu Nugroho warga Solo, AFR warga Sleman, AZS warga Klaten, dan HKY warga Solo.

Wisnu mengatakan, kerjasama yang telah disepakati sejak 27 Februari 2019 ini ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Dia tidak menikmati hasil dari usaha tambang tersebut.

Selanjutnya, Wisnu memilih jalur hukum lantaran merasa dirugikan. Wisnu melaporkan HKY ke Polres Klaten. Sementara itu, kegiatan pertambangan PT STAR telah berhenti sejak 9 Desember 2019.

Kuasa hukum Wisnu Nugroho, Jamal menjelaskan, permasalahan yang dialami kliennya ini sudah berlangsung lama atau hampir satu tahun. Pengaduan pertama dilakukan kliennya pada sekitar Agustus 2019. Dan sampai hari ini, laporan tersebut belum ada tindak lanjut yang memuaskan kliennya.

“Kami menindaklanjuti laporan yang telah dilakukan advokat yang lama. Hari ini kita kembali menanyakan kepada pihak Kepolisian tentang laporan yang dibuat tahun 2019 lalu. Karena semuanya sudah jelas. Sesuai dalam rumusan KUHP, dengan dua alat bukti, seharusnya laporan ini bisa dinaikkan,” katanya.

Jamal menyatakan, persoalan yang dilaporkan kliennya ini memang kompleks. Menurutnya, kliennya menjadi korban penipuan rekannya yaitu HKY.

“Kehadiran kami ini untuk memberikan dorongan pemahaman dan masukan ke polisi. Hal-hal yang kurang pas agar sama-sama dikoreksi. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Klaten dan memverifikasi semua data yang ada untuk disempurnakan,” ujarnya.

Jamal menambahkan, seharusnya apabila ada perbedaan terkait perhitungan keuangan perusahaan agar menggunakan akuntan publik. Hal itu dirasa lebih pas daripada dihitung sendiri.

“Di saat pecah kongsi, bagaimana mendudukkan permasalahan ini. Di saat rembugan sudah tidak bisa, koordinasi sudah tidak bisa, maka kita gunakan langkah-langkah yang menggunakan rumus yang tidak bisa dibantah lagi, misalnya, satu tambah satu ya dua,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten Ardyansah Rithas Hasibuan membenarkan bahwa pelapor Wisnu Nugroho bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Klaten.

“Kasus tersebut masih dalam penyelidikan jajaran kami sebelum dilakukan gelar perkara untuk menemukan 2 alat bukti yang menguatkan adanya laporan pidana atas aduan salah satu pemilik saham PT STAR itu,” terang Kasat Reskrim.

Ardyansah Rithas Hasibuan menegaskan, dalam penanganan kasus ini penyidik tetap bersikap profesional dalam mengurai masalah. Proses pengumpulan keterangan terus dilakukan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kami tetap profesional, tidak condong kemana-mana (pelapor maupun terlapor). Kita selidiki dulu kasusnya, sebelum kita tentukan langkah selanjutnya,” ucap Kasat Reskrim.

Pos terkait