Sidang Kasus Klatos, OC Kaligis: Perkara Sengketa Perdata Tidak Seharusnya Diproses Secara Pidana

Sidang perkara dugaan kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten atau yang kini berganti nama menjadi Klatos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah dengan agenda pemeriksaan ahli hukum perdata yang di hadirkan oleh Pihak Klatos pada Rabu (5/8/2026).

Warta Kita.org – Sidang perkara dugaan kasus hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Plaza Klaten atau yang kini berganti nama menjadi Klatos kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah dengan agenda pemeriksaan ahli hukum perdata yang di hadirkan oleh Pihak Klatos pada Rabu (5/8/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Fery, OC Kaligis, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata yang tidak seharusnya diproses secara pidana.

OC Kaligis menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten merupakan pihak yang membuat perjanjian hukum dengan kliennya.

Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, tidak ada permasalahan terkait pembayaran sewa maupun kewajiban yang tercantum di perjanjian. Seluruh kewajiban pembayaran parkir telah dipenuhi hingga 31 Desember 2025. Pun kewajiban pembayaran sewa gedung Klatos sesuai perjanjian yang dibuat oleh Pemkab Klaten dan telah ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Januari 2023.

“Makanya saya katakan perkara apa ini. Perdata dipidanakan. Sedangkan di dalam kasus perdata ini semua dari Pemda mengatakan bahwa pembayaran sewa pun tidak ada keterlambatan, semua atas dasar perjanjian tertulis dari Pemda,” ujar OC Kaligis usai persidangan.

Kaligis menilai, kerja sama sewa menyewa tersebut justru memberikan pemasukan hingga berkali-kali lipat bagi Pemerintah Kabupaten Klaten.

Menurutnya, apabila sewa menyewa itu tidak berjalan, aset Plaza Klaten tidak akan menghasilkan pendapatan bagi daerah.

Ia juga menyebut proses pengadaan barang dan jasa sebelumnya tidak berjalan karena Pemda menyatakan tidak ada peserta dan keterbatasan anggaran daerah.

“Jadi, kenapa malah klien saya yang dipersalahkan?” tanya OC Kaligis.

Selain itu, ia mengklaim pihaknya telah menggelontorkan dana sekitar Rp60 miliar untuk merenovasi Plaza Klaten hingga berubah menjadi Klatos.

“Tadi malam saya menyambangi Plaza Klaten. Sekarang bagus sekali tempat itu. Sekarang bagaimana orang mau tanam modal di sini kalau dimasukkan ke dalam penjara. Kita sudah melakukan renovasi mengeluarkan Rp60 miliar,” kata OC Kaligis.

Kaligis juga menyinggung persoalan pengelolaan parkir di kawasan tersebut yang menurutnya telah diambil alih paksa oleh Pemda secara sepihak.

OC Kaligis menyebut, peresmian Klatos dilakukan oleh Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, sehingga ia mempertanyakan mengapa mantan Bupati tersebut tidak diproses secara hukum.

Menurut Kaligis, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, namun tidak mendapat tindak lanjut.

Ia kembali menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perkara tersebut merupakan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Ferry, sehingga proses pidana terhadap kliennya dinilai tidak tepat.

“Dari kasus ini kami akan tetap berjuang dan kalau perlu nanti saya ke KPK untuk diperlakukan imbang dalam hal kriminalisasi. Karena bagi saya kalau memang sewa menyewa pidana, jadi jangan tanda tangan sewa menyewa,” tegasnya.

Sementara itu, dari Pihak Klatos mempertanyakan, Pemerintah yang membuat peraturannya, pemerintah yang membuat perjanjiannya, pemerintah sendiri yang menyatakan kalau perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani tersebut tidak sesuai ketentuan. Pun pemerintah pula yang menuntut agar perjanjian tersebut dibatalkan tanpa ganti rugi.

“Tapi kenapa pihak Klatos yang justru disalahkan, dan dipaksa menanggung kerugian oleh Jaksa dan  Pemerintah Kabupaten Klaten?” tutur OC Kaligis.

Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan seluruh tindakan para pihak telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat juga memberikan pendapat bahwa Perjanjian Sewa Menyewa tersebut sah.

Sementara itu, proses persidangan kasus tersebut masih terus berlanjut dengan Agenda Kesimpulan Para Pihak setelah agenda pembuktian selesai.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Bupati Klaten Sri Mulyani, Raden Trisna Tirtana menyampaikan, bahwa ahli sudah menilai dalam perjanjian antara PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) dalam hal ini Klatos. Dalam perjanjian tersebut bisa dilakukan pembatalan ataupun pencabutan pengakhiran perjanjian.

“Karena syaratnya harus melalui pengadilan, kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian. Kami khawatir perjanjian yang terus menerus menjadi bom waktu,” ujarnya.

Pos terkait