WartaKita.org – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantantas) Polres Klaten melakukan penindakan tegas kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran selama Operasi Patuh Candi 2020 yang digelar dari tanggal 23 sampai 5 Agustus 2020 ini.
Khususnya untuk pelanggaran lalu lintas yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Misalnya mereka yang melawan arus.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rachman saat ditemui Rabu (29/7/2020) sore, menyampaikan, sampai hari ketujuh Operasi Patuh Candi 2020 digelar, petugas sudah melakukan tindakan penilangan (tilang) sekitar 120 pelanggaran. Dari jumlah pelanggaran tersebut, didominasi karena melawan arus.
“Pelanggaran karena melawan arus ada sekitar 60-70 persen. Atau paling dominan. Mengapa? Karena warga itu pada umumnya ngeyel. Karena pengin jalan pintas. Nggak mau capek-capek muter. Lokasi pelanggarannya menyebar di sepanjang Jalan Pemuda Klaten, dari masjid Agung Al Aqsha sampai Tugu Adipura,” katanya.
AKP Bobby Anugerah Rachman menyatakan, sedang pelanggaran karena tidak memakai masker hanya sekitar 5 persen. Mereka yang tidak memakai masker ini ditegur atau diingatkan oleh petugas. Tetapi mereka tidak ditilang oleh petugas.
“Nampaknya, para pengendara sudah mulai sadar akan bahayanya virus corona. Apalagi di gelombang kedua ini orang yang terpapar virus corona semakin meningkat,” ujarnya.
AKP Bobby Anugerah Rachman menjelaskan, penilangan dilakukan untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Misalnya melanggar rambu-rambu lalu lintas. Karena hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Sedang yang tidak pakai masker diberhentikan, dan diberikan teguran. Tujuannya agar warga menaati kebijakan dari Pemerintah untuk adaptasi kebiasaan baru. Siapapun, baik itu pejalan atau pengguna kendaraan bermotor wajib memakai masker saat ke luar rumah,” tandasnya.
Sementara itu, petugas Sat Lantantas Polres Klaten saat melakukan Operasi Patuh Candi di depan Kantor Pemkab Klaten pada Rabu (29/7/2020) pagi berhasil menindak sejumlah pelanggar. Kebanyakan dari pelanggar itu karena melanggar traffic light di jalur lambat.
Pelanggar beralasan, mereka tidak melihat traffic light dan tidak tahu kalau pengguna jalan yang di jalur lambat juga harus berhenti. Bahkan sempat ada pelanggar yang beradu mulut dengan petugas.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas berencana akan mengadakan sosialisasi terkait keberadaan lampu lalu lintas di depan Kantor Pemkab Klaten itu bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Klaten.
“Kita akan lakukan sosialisasikan mengenai (keberadaan) lampu lalu lintas tersebut. Tetapi pada dasarnya, lampu lalu lintas itu khan besar. Jadi kelihatan dari jauh. Mungkin, itu hanya alasan klasik saja dari mereka,” ucapnya.









