Segera Update Sertipikat Tanahmu Jika Terbitan Tahun 1961 – 1997

Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada para pemilik sertipikat tanah yang terbit pada periode Tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui ke sertipikat elektronik.

WartaKita.org – Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada para pemilik sertipikat tanah yang terbit pada periode Tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui ke sertipikat elektronik.

Nah, hal ini dikarenakan sertipikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari.

Bacaan Lainnya

Jadi, tunggu apa lagi?

Ayo segera alih mediakan sertipikatmu, andal dan aman dengan sertipikat elektronik…

Pos terkait