WartaKita.org – Masyarakat pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mengaku puas dengan pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Klaten.
Berdasarkan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan Polres Klaten bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unwidha Klaten periode April sampai Juni 2022 (Triwulan II) diperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,05 atau sangat baik.
Survey tersebut diisi oleh 122 responden pemohon SIM yang terdiri dari 65 pria dan 57 wanita dengan tingkat pendidikan SMP sebanyak 2 orang, SMA 71 orang, S1 47 orang, dan S2 2 orang.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalu Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menjelaskan, pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman survey kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan.
Survei Kepuasan Masyarakat ini dalam rangka mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan inovasi dalam peningkatan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat di bidang pelayanan penerbitan SIM pada kantor Unit Satpas Polres Klaten.
“Penilaian pelayanan kepada masyarakat dilakukan melalui kuisioner secara di bawah pengawasan LPPM Unwidha Klaten,” katanya.
Kasat Lantas Polres Klaten menyampaikan, Survei Kepuasan Masyarakat ini bertujuan untuk dapat dijadikan petunjuk dan pedoman bagi seluruh petugas Satpas Polres Klaten dalam memberikan pelayanan yang lebih baik pada waktu-waktu mendatang.
“Selain itu, Survei Kepuasan Masyarakat ini juga bertujuan untuk mengukur sejauh mana tingkat keberhasilan peningkatan mutu pelayanan penerbitan SIM yang telah dilaksanakan oleh Satpas Polres Klaten sehingga diharapkan Indek Kepuasan masyarakat pada pelayanan SIM dapat terpenuhi,” ujarnya.
AKP Sugiyanto menyatakan, pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat ini dilaksanakan setiap hari saat jam pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Klaten pada periode April sampai Juni atau Triwulan II tahun 2022.
Pemohon SIM yang telah selesai melaksanakan proses penerbitan SIM dipersilahkan mem-barcode atau masuk ke link survey yang telah disediakan (terlampir). Kemudian pemohon SIM mengisi form survey kepuasan masyarakat yang terdiri dari 13 unsur.
“Dengan begitu, Satpas Polres Klaten dapat mengetahui tanggapan pemohon SIM terhadap pelayanan Satpas Polres Klaten dalam penerbitan SIM,” tandasnya.

Kasat Lantas menerangkan, pada penilaian kepuasan masyarakat terdapat 13 unsur yang dinilai yang terdiri dari 9 unsur pelayanan dan 4 unsur pengawasan.
Unsur pelayanan itu terdiri dari informasi pelayanan, persyaratan, prosedur pelayanan, jangka waktu pelayanan, tarif atau biaya, sarana dan prasarana, respon petugas pelayanan, layanan pengaduan, dan maklumat pelayanan
“Sedang unsur pengawasan berupa tidak ada pelayanan di luar prosedur, tidak ada imbalan jasa pelayanan, tidak ada pungli, dan tidak ada percaloan,” paparnya.
AKP Sugiyanto mengatakan, dari pengolahan data kuesioner tersebut diperoleh hasil Survei Kepuasan Masyarakat pelayanan Satpas Polres Klaten adalah 90,05 berada pada nilai interval Konversi Indeks Kepuasan Masyarakat 88,31 – 100,00 yang menunjukkan bahwa mutu pelayanan Satpas Polres Klaten memiliki Nilai A atau kategori sangat baik.
Menurut Kasat Lantas, ada sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap hasil penilaian tersebut. Antara lain satu, penyediaan akses informasi layanan mengenai prosedur atau mekanisme dan persyaratan yang telah ada Unit Satpas Polres Klaten serta sosialisasi yang dilakukan secara terus-menerus baik melalui media cetak dan elektronik dengan berbasis teknologi seperti media sosial, website Polres Klaten yang mudah diakses oleh masyarakat dan bersifat responsif.
Dua, kemampuan atau kompetensi personil Unit SIM yang memadai berkat pelatihan dan sertifikasi kompetensi penguji SIM yang dilaksanakan secara bertahap oleh Korlantas Polri dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri.
“Dan tiga, sarana dan prasarana yang ditunjang dengan lingkungan yang bersih atau representatif serta upaya pembenahan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” terangnya.
AKP Sugiyanto menambahkan, penilaian survei kepuasan masyarakat di bidang pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polres Klaten ini perlu dilakukan untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja Satpas Klaten dan untuk mengevaluasi sistem pelayanan yang diterapkan guna dapat memberikan pelayanan yang lebih prima di masa mendatang.
“Untuk membentuk opini positif di kalangan masyarakat tentang pelayanan penerbitan SIM oleh Polri, agar dapat kiranya komitmen pelayanan penerbitan SIM yang profesional, proporsional, prosedural dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dapat dilaksanakan oleh kantor Satpas di seluruh wilayah Indonesia. Dengan harapan, kedepan Polri dapat meraih kepercayaan masyarakat di bidang pelayanan yang lebih prima,” harapnya.
Sementara itu pemohon SIM yang juga warga Kecamatan Wedi, Mariyanti mengaku, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Klaten belakangan ini dirasakan semakin baik dari waktu ke waktu.
“Pelayanannya (SIM) sekarang lebih cepat dan lebih baik. Sehingga kami tidak perlu berlama-lama menunggu antrian di Satpas Polres Klaten,” ucapnya.









