Polres Klaten Ungkap 15 Kasus Narkoba, Tangkap 16 Tersangka

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono saat press conference pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Klaten di Mapolres Klaten pada Rabu (19/9/2018).

WartaKita.org – Perang terhadap penyalahgunaan Narkoba terus digencarkan jajaran Polres Klaten.

Dari bulan Juli hingga akhir Agustus, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 16 tersangka. Dari para tersangka ini, sebagian merupakan bandar kecil-kecilan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono saat press conference pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Klaten bulan September 2018 di Mapolres Klaten pada Rabu (19/9/2018) menjelaskan, dari 16 tersangka tersebut, 9 tersangka merupakan hasil pengungkapan 7 laporan dalam target Operasi Antik Candi 2018 yang digelar selama 20 hari. Sedang sisanya merupakan hasil pengungkapan non operasi yang dilaksanakan dari buan Juli hingga akhir Agustus .

“Untuk barang bukti yang didapatkan antara lain berupa narkotika berbagai jenis seberat 5 gram lebih, 67 butir pil, dan uang tunai Rp 1.050.000. Dari para tersangka ini, tidak ada yang berstatus pelajar. Sebagian besar merupakan buruh harian lepas,” katanya.

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono menyatakan, kejahatan narkoba itu tidak seperti pidana umum. Karena itu, tidak mungkin mereka akan sadar melapor, baik pengguna maupun pengedar, bahkan bandar sekalipun.

“Kejahatan narkoba ini seperti fenomena gunung es. Sudah merebak ke seluruh penjuru Klaten. Dan yang berhasil diringkus ini baru sebagian saja. Permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian semata. Tetapi, semuanya harus ikut berpartisipasi untuk memerangi narkoba ini, khusunya di wilayah Klaten,“ ujarnya.

Kapolres Klaten menandaskan, jumlah penduduk Indonesia ini besar. Maka, hal ini menjadi incaran orang-orang yang tidak bermoral dan bermodal besar untuk menghancurkan bangsa melalui narkoba.

“Kalau generasi penerus ini sudah hancur mentalnya, maka ke depan, negara ini akan hancur sebelum berkembang, mati sebelum berprestasi,” tegasnya.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati, utamanya saat menerima paket kiriman yang belum diketahi identitas pengirimnya. Jangan ditandatangani terlebih dahulu. Karena bisa jadi ini menjadi sasaran sehingga masuk dalam jaringan pengedar narkoba.

“Jangan diterima, atau ditandatangani bukti pengirimannya. Bisa jadi itu menjebak kita, kalau terlanjur ditandatangani, kita baru melapor pun itu juga bisa menjadi masalah,” pesannya.

Ke 16 tersangka itu akan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait