WartaKita.org – Jajaran Polres Klaten yang bekerja sama dengan Polres Bogor berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IR (52) dan RAR (25) warga Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang diduga menculik atau membawa kabur RS, anak laki-laki berusia 9 tahun warga Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat press conference di Mapolres Klaten pada Jumat (26/2/2021) menyampaikan, modus pelaku dengan cara membujuk rayu korban untuk diajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta. Selanjutnya, korban dibawa ke tempat kontrakan pelaku di Kabupaten Bogor.
Kapolres Klaten menjelaskan, pada Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, korban RS bersama dengan anak dari saksi MW sedang bermain di halaman rumah milik saksi MW yang berada di Dukuh Tegal Mampir, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan. Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku RAR dan IR yang saat itu hendak mengajak atau membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Jogja.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban belum pulang ke rumah, sehingga orangtua korban (SY) berusaha mencari ke rumah MW. Saat itu, SY diberitahu oleh MW jika korban ikut pelaku yang bernama RAR. SY pun menunggu di rumah. Namun sampai malam, korban belum pulang ke rumah. Akhirnya, SY mencoba menghubungi RAR melalui HP. RAR mengatakan bahwa dia tidak bersama dengan anaknya. Sehingga SY melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari SY, maka pada Rabu (24/2/2021) Tim Resmob Polres Klaten berkoordinasi dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten terkait dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penculikan anak ini. Kemudian Tim Resmob Polres Klaten dengan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten melaksanakan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban. Setelah dilaksanakan penyelidikan, didapati informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Kabupaten Bogor.
Atas informasi tersebut, maka pada Rabu (24/2/2021) sekira pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Polres Klaten bersama dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Klaten melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kabupaten Bogor. Dan saat ini, kedua tersangka diamankan di Polres Klaten.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, satu stel pakaian milik korban, satu buah handphone merk OPPO A83 dan data rekaman CCTV sekitar TKP.
“Pelaku terancam Pasal 76 F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta,” tandas Kapolres Klaten.









