Polres Klaten Tahan 2 Tokoh Khilafatul Muslimin Jateng, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua tokoh Khilafatul Muslimin Jateng yang ditangkap aparat Polres Klten kini menjadi tersangka.

WartaKita.org – Penanganan kelompok Khilafatul Muslimin oleh Polres Klaten memasuki babak baru.

Usai melakukan penggeledahan di enam lokasi dan memeriksa beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan dua tokoh Khilafatul Muslimin Jateng menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

Keduanya kini juga sudah dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka yang kami amankan yang pertama berinisial IM. IM ini merupakan pemimpin atau amir wilayah Jawa Tengah. Yang kedua saudara SW. SW ini adalah amir quro atau ketua cabang wilayah Klaten,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (10/6/2022).

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menyatakan, keduanya terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Pasal yang dijeratkan kepada keduanya yakni soal menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Juga soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, kabar yang akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dan atau percobaan makar dengan niat menggulingkan pemerintah,” jelas Kapolres.

Kapolres Klaten menjelaskan, kelompok Khilafatul Muslimin Klaten ini melakukan aksinya pada hari Minggu (29/5/2022) dengan konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 50 orang. Diketahui bahwa dalam konvoi tersebut, kelompok Khilafatul Muslimin membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan untuk mengikuti ideologi khilafah.

Dari kegiatan tersebut, Polres Klaten kemudian bertindak cepat dengan menggeledah empat lokasi kantor Khilafatul Muslimin di Klaten dan dua rumah pengurus serta pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain foto dan video rekaman konvoi, 2 buah pamflet berisi maklumat nasehat dan imbauan, buku-buku, 2 printer, 2 laptop, 1 CPU, 3 rim brosur maklumat, kuitansi setoran dana, kuitansi pembuatan KTA, dokumen Khilafatul Muslimin serta struktur organisasi,” ungkap Kapolres.

Sedang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy S menambahkan, pihaknya sudah meminta pendapat ahli agama terkait isi pamflet yang disebarkan oleh kelompok Khilafatul Muslimin. Dinyatakan bahwa Khilafatul Muslimin tidak memberikan dalil secara utuh terkait khilafah.

“Itu tidak diberikan secara utuh, secara teoritis, secara khusus maupun umum terkait khilafah. Sehingga jika orang membaca isi pamflet tersebut akan tergiring opini maupun persepsinya untuk tujuan tertentu yaitu pembentukan negara khilafah,” tandasnya.

Menurut AKP Guruh Bagus Eddy S, Khilafatul Muslimin di Klaten sudah memulai kegiatan sejak tahun 2009. Anggotanya sampai saat ini berkisar antara 400 sampai 500 orang. Mereka merekrut dengan cara mengiming-imingi kehidupan yang lebih sejahtera dan kemerdekaan.

“Sebenarnya sudah kita deteksi. Namun dulu kegiatannya masih tertutup terus. Saat ini mereka mulai terbuka. Kami belum mengetahui motifnya seperti apa. Namun kita terus melakukan pendalaman,” paparnya.

Pos terkait