WartaKita.org – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada akhir Januari 2021. Petugas menangkap empat tersangka dengan barang bukti 36,18 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini tergolong besar di Jawa Tengah.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Klaten pada Kamis (11/2/2021) menyampaikan, penangkapan pengedar sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di jalan dekat Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten sering dijadikan transaksi narkoba.
Karenanya pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB, polisi mengintai lokasi yang sering dijadikan transaksi narkoba tersebut. Begitu polisi melihat ciri-ciri tersangka sebagaimana laporan warga, maka petugas langsung menangkap GR alias Gilang (25), warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan plastik klip berisi sabu-sabu. Rata-rata per klip seberat 0,48 gram hingga 24,38 gram. Total sabu-sabu yang disita mencapai 29,82 gram.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku memperoleh narkoba itu dari PY yang saat ini masih buron. Tersangka menjalin komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Dari tangan tersangka Gilang juga disita timbangan digital.
Sehari kemudian, polisi menangkap pengedar lainnya yang memperoleh sabu-sabu dari PY di jalan Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Polisi menangkap dua tersangka sekaligus, yakni ACP alias Catur (41), warga Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten dan DD alias Deny Ceker (24), warga Desa Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.
Saat penangkapan pada Jumat (29/1/2021) pukul 04.00 WIB itu, polisi menyita dua klip sabu-sabu. Total sabu-sabu seberat 1,26 gram. Kedua tersangka juga memperoleh sabu-sabu dari PY yang saat ini masih buron.
Di hari yang sama, polisi juga menangkap seorang tersangka lain yaitu AT alias Ambar (36), warga Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Tersangka ditangkap di Dukuh Karanglor, Desa Pluneng pada Jumat (29/1/2021) pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 0,32 gram.
“Keempat tersangka ini komunikasi dengan PY melalui WhatsApp (WA). Selain pengedar, keempat tersangka ini juga dites urine dengan hasil positif narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto menjelaskan, barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Sat Narkoba Polres Klaten kali ini tergolong besar di Jateng. Keempat tersangka yang ditangkap ini merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap polisi.
“Sejak Januari 2021 sampai pertengahan Februari 2021 ini, Sat Narkoba Polres Klaten sudah mengungkap 10 kasus narkoba dengan 11 tersangka. Sat Narkoba Polres Klaten akan terus berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Klaten,” tandasnya.









