WartaKita.org – Polres Klaten berhasil mengamankan 5 tersangka beserta barang bukti kasus narkoba selama bulan Desember 2019 ini.
Wakapolres Klaten Kompol Moch Zulfikar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Senin (9/12/2019) pagi, menyampaikan, 2 tersangka berinisial AGG dan DM yang beralamat sama di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Klaten ini harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti mengkonsumsi dan memiliki sabu sebanyak 0,5 gram.
Sedangkan tersangka AAM warga Trowangsan, Manisrenggo, GD warga Kebondalem Lor, Prambanan dan DSM warga Pandeglang yang tinggal di Pasiran, Kokosan, Prambanan ditangkap terkait peredaran 32 pil koplo jenis trihex.
“Ada laporan yang masuk mengenai anak-anak SMA yang konsumsi pil koplo. Kemudian kita lidik dan didapati bahwa peredaran pil tersebut diantaranya berasal dari ketiga tersangka ini,” katanya.
Kompol Moch Zulfikar menambahkan, dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama bulan November sampai Desember ini, jajaran Polres Klaten telah menyita sebanyak 186 liter ciu dan sekitar 500 botol miras berbagai merk.
“Mendekati momen Natal dan tahun baru, Polres Klaten akan lebih gencar dalam melakukan operasi pekat, khususnya masalah miras. Hal ini untuk mencegah dampak negatif yang sering ditimbulkan oleh perorangan maupun kelompok yang mengonsumsi miras seperti penganiayaan, dan lainnya,” ujarnya .
Wakapolres Klaten berpesan, bagi masyarakat yang mendengar, mengetahui, ataupun melihat peredaran narkoba dan miras agar segera menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek untuk ditindaklanjuti.
“Jangan juga main hakim sendiri, percayakan penanganannya kepada aparat kepolisian,” pesannya.








