WartaKita.org – Pers yang bebas dan bertanggung jawab muncul sekitar awal abad ke-20. Teori ini muncul setelah adanya protes terhadap kebebasan yang mutlak dari terori liberal. Teori liberal memberikan kebebasan yang sebesar-besarnya, sehingga terjadi kemerosotan moral pada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Klaten H Moch Isnaeni saat berbincang-bincang dengan sejumlah media di rumahnya di Jalan Kyai Ageng Gribig Gang IV Nomor 48 RT 02 RW 13 Kampung Tegalmulyo, Kelurahan Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Selasa (9/2/2021).
“Teori tanggung jawab sosial berasumsi bahwa media massa, khususnya televisi dan radio merupakan frekuensi milik publik. Jadi, apabila media massa dijadikan kendaraan politik suatu partai atau orang, maka sudah melanggar aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Teori ini sebagai upaya untuk mengatasi kontradiksi antara antara kebebasan pers media massa dan tanggung jawab sosial dan diformulasikan,” katanya.
Wartawan senior ini menyampaikan, pers di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, media online dan media sosial serta segala jenis uraian yang tersedia.
“Pers dalam konteks UU Nomor 40 Tahun 1999 itu lebih ditekankan pada lembaga dan bukan hanya sekadar percetakan. Hal ini yang menyebabkan pers harus memiliki tanggung jawab sosial sebagai sebuah lembaga,” ujarnya.
Suami Hj Istikomah ini menyatakan, kebebasan yang ditekankan dalam ketentuan itu adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, menjadi keharusan bagi sistem pers di Indonesia sebagaimana tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandasnya.
Mantan Kasubag Analis Kemitraan Media Bagian Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten ini mengungkapkan, peran lembaga pers ini yaitu: a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan, c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Wakil Pemimpin Umum Koran Joglo Pos Klaten ini menjelaskan, karena orientasi Pers Pancasila pada nilai, kebhinnekaan dan manusiaan, tentunya hal itu, seirama dengan konsep sembilan elemen jurnalisme dalam buku berjudul “Sembilan Elemen Jurnalisme” yang ditulis Bill Kovach.
Kesembilan elemen itu meliputi: 1. Kewajiban jurnalisme pertama adalah (berpihak) pada kebenaran. 2. Loyalitas (kesetiaan) pertamanya kepada warga (publik). 3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi. 4. Harus menjaga independensi dari objek liputannya. 5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen kekuasaan. 6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi. 7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan. 8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional. Dan 9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.
“Inti sembilan elemen jurnalisme itu adalah wartawan atau media harus memegang teguh kebenaran. Dalam jurnalistik, parameter kebenaran adalah fakta, data, atau peristiwa yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, manipulasi informasi bertentangan dengan kaidah jurnalistik, bahkan niat jelekpun dalam menulis berita adalah terlarang,” tegasnya.









