Pengurus PKUB Desa Dan Kelurahan Se Klaten Akan Dikukuhkan Di Candi Prambanan

Sebagian pengurus FKUB Klaten sesaat sebelum melakukan Rakor, Kamis (18/8/2022).

WartaKita.org – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Klaten di kantor FKUB setempat, Kamis (18/8/2022).

Rakor ini untuk menyampaikan beberapa hal termasuk rencana pengukuhan pengurus Pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dari 401 desa atau kelurahan di Klaten.

Bacaan Lainnya

“Pengurus PKUB tingkat Kecamatan di 26 Kecamatan dan Pengurus PKUB di 401 Desa atau Kelurahan  se Kabupaten Klaten  telah siap untuk dikukuhkan,” kata ketua FKUB Kabupaten Klaten, Syamsuddin Asyrofi.

Menurut Syamsuddin Asyrofi, setidaknya ada 3 tugas pokok yang harus dilakukan oleh pengurus PKUB di tingkat Desa atau Kelurahan, yakni pertama, menjauhkan diri dari sikap-sikap radikalisme dan intoleransi dengan moderasi beragama. Kedua, menjaga kerukunan di masyarakat. Dan ketiga, melaksanakan implementasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

Syamsuddin Asyrofi menyatakan, terbentuknya PKUB se Kabupaten Klaten ini dapat terlaksana karena kerja keras bersama Pemkab Klaten, para Camat, Kepala Desa atau Kepala Kelurahan yang berkolaborasi dengan FKUB Klaten. Selain itu, karena adanya  kesadaran yang  tinggi dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama di Klaten akan pentingnya kehidupan yang dinamis untuk terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Klaten.

“Nah, sikap sikap moderasi, toleransi dari para tokoh agama, tokoh masyarakat seperti inilah yang harus ditiru untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat,” pesannya.

Syamsuddin mengatakan, pengukuhan pengurus PKUB Desa atau Kelurahan se Kabupaten Klaten ini rencananya akan dilakukan di Komplek Candi Prambanan yang merupakan simbol kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Karena di dalamnya ada 2 candi yang berbeda agama yang berdekatan dan berada dalam 1 komplek atau kawasan.

“Sambil menunggu waktu yang tepat untuk pengukuhannya, PKUB yang telah terbentuk dan sudah menerima Surat Keputusan (SK) langsung dapat melaksanakan tugas-tugasnya, yakni mensosialisasikan peraturan perundangan menyangkut kerukunan antar umat beragama, sosialisasi penguatan moderasi beragama, melakukan dialog-dialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat atau serap aspirasi, serta bagaimana melakukan upaya-upaya menjaga kerukunan di daerahnya,” paparnya.

Sementara itu Kakan Kemenag Klaten Hariyadi usai pertemuan memberikan apresiasi kepada FKUB Klaten yang telah melaksanakan tugasnya membentuk PKUB di 26 Kecamatan dan PKUB di 401 Desa dan Kelurahan di Klaten.

”Pembentukan pengurus PKUB Kecamatan dan Desa atau Kelurahan menjadi sangat penting untuk mewujudkan gerakan merawat kerukunan antar umat beragama di Klaten,” ucapnya.

Hariyadi menjelaskan, peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan damai, hidup rukun di masyarakat itu suatu kerja yang luar biasa.

“Keberadaan PKUB yang terdiri dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran yang sangat strategis utamanya mampu memberikan teladan dalam upaya merawat kerukunan antar umat beragama di masyarakat,” jelasnya.

Pos terkait