WartaKita.org – Target Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk meraih penilaian Akuntabilitas Kinerja dengan kategori B akhirnya terwujud.
Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja 615 instansi Pemerintah, baik Kementerian atau Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) tahun 2018.
Pemkab Klaten memperoleh penilaian Akuntabilitas Kinerja dengan kategori B alias baik.
Penyerahan piagam penghargaan diterima langsung Bupati Klaten Sri Mulyani dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin di Hotel Four Point By Sheraton Kota Makasar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Organisasi Setda Klaten Bambang Sujarwo menjelaskan, Pemkab Klaten membentuk Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk mempersiapkan data dan dokumentasi yang dibutuhkan dalam penilaian.
Tim yang terdiri dari Inpektorat, Bagian Organisasi, Bappeda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di bawah koordinasi Sekretaris Daerah dan para Asisten Setda itu telah bekerja keras termasuk berkomunikasi dengan Kemenpan dan RB ke Jakarta.
“Pada tahun 2018, nilai akuntabilitas kinerja Pemkab Klaten memperoleh nilai B atau baik. Karena tidak mudah untuk naik peringkat,” katanya.
Bambang Sujarwo menyatakan, selama penilaian, Pemkab Klaten diharuskan melengkapi Lembar Kerja Evaluator (LKE) termasuk tindak lanjut kepada 12 OPD sebagai sampel. Setelah dilakukan evaluasi oleh Kemenpan dan RB, Pemkab Klaten memperoleh skor 60,33 atau masuk kategori B (baik) dibandingkan tahun sebelum dengan skor 53,01 alias CC.
“Terkait tindak lanjut pasca penilaian akuntabilitas kinerja 2018 ini, maka Pemkab Klaten masih punya pekerjaan rumah. Langkah yang akan ditempuh adalah menerapkan budaya kerja, aplikasi menejemen kinerja secara bertahap berdasar prioritas, meningkatkan kualitas indikator kinerja sasaran strategis, mencermati ulang rencana aksi, meningkatkan kualitas cascading, peningkatan kualitas pengawasan internal, dan menyempurnakan penyajian informasi laporan kinerja OPD,” terangnya.

Sementara itu, untuk mewujudkan birokrasi yang berkualitas, sebanyak 629 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Klaten yang terdiri dari eselon II, eselon III, dan eselon IV meneken atau menandatangani dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja yang diadakan di Pendopo Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu.
Penandatanganan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja ini disaksikan langsung oleh Bupati Klaten Sri Mulyani.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Klaten Purwanto AC mengatakan, mestinya jumlah seluruh pejabat di Pemkab Klaten yang menandatangani dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja ini ada sebanyak 699 orang.
“Namun yang hadir sebanyak 629 orang, sehingga masih ada 70 pejabat yang belum menandatangani dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja,” ujarnya.
Purwanto menyatakan, acara penandatanganan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja bagi pejabat Pemkab Klaten dapat terlaksana atas kerjasama Inspektorat, Bagian Umum, dan Bagian Organisasi Setda Klaten.
“Penandatanganan dokumen pakta integritas dan perjanjian kinerja bagi Apartur Sipil Negara (ASN) dalam birokrasi ini sangat penting, karena untuk meningkatkan kualitas birokrasi,” ujarnya.
Purwanto menambahkan, pakta intregitas dan perjanjian kinerja wajib ditandatangani oleh seluruh ASN.
“Tujuan dari pakta intregitas ini untuk menyatukan komiten ASN dalam rangka pencapaian program-program kegiatan dan untuk mewujudkan kualitas, transparasi, dan akuntabilitas aparatur sehingga dapat mencapai birokrasi yang efektif dan pelayanan yang berkualitas,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutannya menyampaikan, pakta intregitas ini berisi janji kerja, dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga visi misi Kabupaten Klaten akan tercapai berkat kinerja semua ASN Kabupaten Klaten.
“Saya berharap, ASN di Kabupaten Klaten bekerja bagus terlebih dulu. Setelah itu, tambahan penghasilan (tamsil) baru dapat dinaikkan,” tandasnya.
Bupati Klaten Sri Mulyani meminta agar seluruh ASN di Klaten dapat meraih target kinerja serta bekerja demi pelayanan yang baik untuk masyarakat.
“Saya berharap agar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kabupaten Klaten mendapat nilai 3 dan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemkab Klaten bisa naik dari nilai B ke nilai BB,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sri Mulyani juga mengharapkan agar pada tahun 2019 ini Kabupaten Klaten dapat mengukir prestasi seperti pada tahun 2015 yang dalam laporan keuangan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Bagi para ASN yang akan naik jabatan dapat mengikuti uji kompetensi. Karena bagi pejabat yang akan naik jabatan cukup uji kompetensi dan tidak harus membayar. Dan jika ada yang promosi jabatan diminta uang itu adalah hoax atau bohong,” tegasnya.
Penandatanganan pakta integritas ditandai dengan pembacaan pakta integritas yang berisi 8 poin oleh Sekda Klaten Jaka Sawaldi yang ditirukan semua pejabat Pemkab Klaten.
Penandatanganan pakta integritas secara simbolis dilakukan Sekda Klaten Jaka Sawaldi, Asisten I Sekda Klaten Rony Roekmito, Asisten II Sekda Klaten Purwanto, dan Asisten III Sekda Klaten Sri Winoto, serta jajaran pejabat eselon II di lingkup Pemkab Klaten.









